Viral Pria Mabuk Tawarkan Airshoft Gun di Minimarket, Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Rabu, 06 Maret 2024 - 19:41 WIB
loading...
Video pria mabuk diamankan polisi di Bandung viral di medsos. Dia ditangkap karena diduga membuat resah masyarakat dengan menawarkan airsoft gun di minimarket. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
BANDUNG - Video pria mabuk sedang diamankan anggota Tim Prabu Lodaya Presisi Polrestabes Bandung viral di media sosial (medsos). Pria paruh baya itu ditangkap karena diduga membuat resah masyarakat karena menawarkan airsoft gun di minimarket.
Peristiwa itu terjadi di minimarket Jalan Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Selasa (5/3/2024) dini hari.
Baca juga: Pria Mabuk di Makassar Gerayangi Istri Tetangganya
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono membenarkan, benar peristiwa itu terjadi di minimarket Jalan Mekarwangi.
"Dia (pelaku) ingin jual airsoft gun sehingga masyarakat di sana merasa resah dan akhirnya menelepon Tim Prabu," kata Kapolsek Bojongloa Kidul, Rabu (6/3/2024).
Ari Purwantono menyatakan, saat ditangkap, pria tersebut mabuk minuman keras. Selain airsoftgun, pria itu juga membawa obat-obatan terlarang.
Namun polisi memulangkan pria tersebut karena tidak ada laporan polisi terkait tindak pidana yang merugikan orang lain. Selanjutnya, pelaku dikenakan wajib lapor.
Peristiwa itu terjadi di minimarket Jalan Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Selasa (5/3/2024) dini hari.
Baca juga: Pria Mabuk di Makassar Gerayangi Istri Tetangganya
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono membenarkan, benar peristiwa itu terjadi di minimarket Jalan Mekarwangi.
"Dia (pelaku) ingin jual airsoft gun sehingga masyarakat di sana merasa resah dan akhirnya menelepon Tim Prabu," kata Kapolsek Bojongloa Kidul, Rabu (6/3/2024).
Ari Purwantono menyatakan, saat ditangkap, pria tersebut mabuk minuman keras. Selain airsoftgun, pria itu juga membawa obat-obatan terlarang.
Namun polisi memulangkan pria tersebut karena tidak ada laporan polisi terkait tindak pidana yang merugikan orang lain. Selanjutnya, pelaku dikenakan wajib lapor.
Lihat Juga :