RPA Perindo Yakin Kekasih Pelaku Penganiayaan Wanita di Depok Jadi Tersangka
Selasa, 05 Maret 2024 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya, SPDP ini sudah kita terima dan panggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor hari ini kita datangi Polres Metro Depok untuk di-BAP kemudian dimintai keterangan sesuai perkara tersebut," katanya.
Tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.
"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi kemudian nanti penyidik akan menyita barang-barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka," ujar Amriadi.
Tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.
"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi kemudian nanti penyidik akan menyita barang-barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka," ujar Amriadi.
(jon)
Lihat Juga :