RPA Perindo Yakin Kekasih Pelaku Penganiayaan Wanita di Depok Jadi Tersangka
Selasa, 05 Maret 2024 - 19:59 WIB
loading...
RPA Perindo berkomitmen terus mengawal kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh sang kekasih RG yang tengah proses penyidikan di Unit PPA Polres Metro Depok. Foto: iNews Media/Muhamamd Refi Sandi
A
A
A
DEPOK - RPA Perindo berkomitmen terus mengawal kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh sang kekasih berinisial RG yang tengah proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu meyakini terduga terlapor yakni sang kekasih DSI ditetapkan tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Baca juga: Terima SPDP, RPA Perindo Dampingi Korban Penganiayaan Pacar ke Penyidik Unit PPA Polres Depok
"Kami kawal sampai persidangan. Kami yakin ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan serta akan disidangkan oleh majelis hakim," ujar Amriadi, Selasa (5/3/2024).
Diketahui, korban DSI sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu meyakini terduga terlapor yakni sang kekasih DSI ditetapkan tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Baca juga: Terima SPDP, RPA Perindo Dampingi Korban Penganiayaan Pacar ke Penyidik Unit PPA Polres Depok
"Kami kawal sampai persidangan. Kami yakin ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan serta akan disidangkan oleh majelis hakim," ujar Amriadi, Selasa (5/3/2024).
Diketahui, korban DSI sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Lihat Juga :