Sempat Ditunda, DKI Nonaktifkan KTP Tak Berdomisili di Jakarta mulai April 2024
Selasa, 05 Maret 2024 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 jiwa dan RT tidak ada sebanyak 13.000.
Baca juga: Pemprov DKI Tunda Nonaktifkan NIK Warga Berdomisili di Luar Jakarta
Dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah:
1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," katanya. [Carlos Roy Fajarta]
Baca juga: Pemprov DKI Tunda Nonaktifkan NIK Warga Berdomisili di Luar Jakarta
Dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah:
1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," katanya. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Lihat Juga :