Simpan 2 Senpi dan Granat, Ini Sosok Heryadi Pria Lansia Diduga Dukun Santet

Senin, 04 Maret 2024 - 17:31 WIB
loading...
Simpan 2 Senpi dan Granat,...
Anggota Brimob berjaga di kediaman mantan istri Heryadi (67) pemilik dua senjata api dan granat, di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. Foto/MPI/hambali
A A A
TANGSEL - Pria lanjut usia (Lansia) bernama lengkap Heryadi (67) diamankan polisi karena kepemilikan dua senjata api (senpi) yang disembunyikan di kediaman mantan istrinya, di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Heryadi kini tinggal bersama istri muda. Rumahnya berada persis di sisi turunan jalan, akses menuju kolam retensi SMPN 24. Dia memiliki keluarga besar yang kebanyakan tinggal di sekitar lokasi.

Warga dan sebagian keluarga besarnya turut menggeruduk kediaman Heryadi pada Minggu, 3 Maret 2024 siang. Mereka meyakini jika Heryadi menjalani praktik dukun santet. Dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti foto-foto yang ditancapi jarum serta dicoret tinta merah.

Baca juga: Polisi Sita 2 Senpi dari Rumah Warga Ciputat yang Diduga Dukun Santet

Warga dan keluarga besarnya menyebut, tak ada aktivitas mencolok yang dikerjakan Heryadi di luar rumah. Selain sebagai pengurus masjid, Heryadi juga dikatakan beberapa kali sempat terlibat bisnis dengan pengembang properti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPAI Minta Penyebab...
KPAI Minta Penyebab Kematian Siswa yang Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Maluku Diungkap
Personel Brimob Polda...
Personel Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Otomatis Kewarganegaraan Hilang
Berbagai Perang Terus...
Berbagai Perang Terus Berkecamuk, Produsen Senjata Untung Besar
Rekomendasi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved