Polisi Tetapkan Ratu Ubur-ubur Tersangka Ujaran Kebencian

Kamis, 23 Agustus 2018 - 17:52 WIB
Polisi Tetapkan Ratu Ubur-ubur Tersangka Ujaran Kebencian
Polisi Tetapkan Ratu Ubur-ubur Tersangka Ujaran Kebencian
A A A
SERANG - Polres Serang Kota menetapkan Aisyah Tusalamah (AS) Ratu Kerajaan Ubur-ubur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, pihaknya sudah menetapkan AS sebgai tersangka sejak 19 Agustus 2018 lalu. Penetapan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"AS sudah dijadikan tersangka dan dijerap UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 karena menyebarkan ujaran kebencian an SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).

Kapolres menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Serang, pihaknya tidak bisa menjerat AS dengan pasal 156 a tentang Penodaan Agama. Sebab, tidak ada unsur penistaan agama di ruang terbuka dan di muka umum.

"Selain itu, seharusnya ada teguran terlebih dahulu dari MUI, kalau berbuat lagi baru kita kenakan pasal itu," jelasnya.

Sementara itu, seluruh pengikut Kerajaan Ubur-ubur belum ada yang ditetapkan sebagai tesangka, statutsnya masih saksi dan masih diamankan untuk dilakukan pembinaan. "Yang viralkan AS, 10 pengikutnya belum tersangka," tandasnya. (Baca Juga: Ratu Ubur-ubur Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8055 seconds (0.1#10.140)