Tega! Paman Cabuli Keponakan di Hotel Manado, Lalu Dibuang ke Jurang

Sabtu, 02 Maret 2024 - 13:06 WIB
loading...
Tega! Paman Cabuli Keponakan di Hotel Manado, Lalu Dibuang ke Jurang
Pelaku pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap ASMP (11) ternyata pamannya sendiri, ST (23). Foto: MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Pelaku pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap ASMP (11) ternyata pamannya sendiri, ST (23). Pelaku Pelaku mendorong korban ke jurang setelah sebelumnya sempat dicabuli sebanyak dua kali di hotel Virgo, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/3/2024) malam. Korban merupakan keponakan dari istri pelaku. Kronologis kejadian berawal saat pelaku mengirimkan pesan kepada korban dengan mengajak korban untuk mengambil paket di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi.

”Pelaku menjemput korban dengan sepeda motor, namun bukannya ke Desa Sukur, pelaku membawa korban ke Hotel dan memaksa serta mengancam korban untuk bersetubuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Sabtu (2/3/2024).



Di hotel yang terletak di Kota Manado itu, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian membawa korban ke wilayah pegunungan Desa Rurukan, Kota Tomohon.

Di tempat itu, pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban dengan cara berpura-pura kalau motor yang dikendarainya mengalami ban kempis. Korban kemudian turun dari motor sambil melihat pemandangan di tepi jurang.

Disaat korban sedang melihat pemandangan, pelaku kemudian memukul dan mendorong korban ke arah jurang. Korban awalnya sempat berpegang erat akar pada akar pohon dan berusaha merangkak naik, namun pelaku kembali mendorong korban kedalam jurang.



Pelaku bahkan sempat mengambil batu dan melemparkannya ke dalam jurang untuk memastikan jika korban masih hidup pasti akan berteriak terkena lemparan batu. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian mengambil buah kelapa dan melemparkannya ke dalam jurang.

Karena tidak ada teriakan, pelaku yakin kalau korban sudah meninggal, dia kemudian pergi meninggalkan TKP. Tanpa diketahui pelaku, korban berhasil menyelamatkan diri dengan bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali.

Korban kemudian meminta tolong warga hingga kepala Desa setempat kemudian melaporkan ke orang tua korban. Polresta Manado kemudian menerima laporan dari JK (52), warga Desa Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.



Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Manado, Jumat (1/3/2024) sekira pukul 03.00 WITA

“Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sitepu.

Pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)