Pedagang Minta Pemkot Surabaya Optimalkan Fungsi Pasar Turi Baru

Rabu, 22 Agustus 2018 - 18:48 WIB
Pedagang Minta Pemkot Surabaya Optimalkan Fungsi Pasar Turi Baru
Pedagang Minta Pemkot Surabaya Optimalkan Fungsi Pasar Turi Baru
A A A
SURABAYA - Para pedagang Pasar Turi Surabaya berharap agar semua pihak terkait segera menuntaskan persoalan administrasi seputar revitalisasi pasar. Pasalnya, sudah bertahun-tahun mereka merasa dirugikan dan menjadi korban dari proses yang berlarut-larut.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan sertifikat. Juga infonya izin operasional dari Pemkot Surabaya belum keluar,” kata Djaniadi Hadi Sadikin pedagang lama yang saat ini menempati stan Pasar Turi Baru, dalam keterangannya kepada SINDOnews, Rabu (22/8/2018).

Dia mengaku sangat resah dengan keadaan sekarang lantaran nasibnya seolah dibiarkan menggantung. Keresahan itu semakin menjadi-jadi setelah melihat pengunjung dan pembeli pasca pembangunan gedung baru tak seramai sebelumnya. Salah satu sebabnya adalah pasar belum difungsikan maksimal.

“Ya bayangkan saja ini ada yang mengisi stan di dalam, tapi ada juga yang tetap bertahan di TPS (Tempat Penampungan Sementara) padahal gedungnya sudah selesai dibangun,” ujar Kho Ping panggilan akrab Djaniadi.

Semestinya, lanjut Kho Ping, keberadaan TPS itu dibongkar karena stan permanen di gedung Pasar Turi sudah tersedia. Justru, ujarnya, tidak dibongkarnya stan itu menunjukkan tidak adanya komitmen dan keberpihakan Pemkot Surabaya untuk menjadikan Pasar Turi sebagai pusat aktivitas perekonomian.

“Ini kan sudah selesai serah terima. Kami juga sudah lunasi semua administrasinya. Yang kami minta kami diperhatikan, pasar ini kembali ramai dan perekonomian hidup,” ungkapnya.

Menurut Kho Ping, sebagai pedagang pada dasarnya ia tak mau ikut campur dalam konflik antara Pemkot Surabaya dan pengembang Pasar Turi atau pihak lain yang terlibat. Yang diinginkannya ialah perhatian dari pemerintah dan pengelola pasar agar pedagang bisa berjualan dengan tenang, nyaman, dan diminati banyak pengunjung.

“Masalah itu (konflik) bukan urusan kami, itu urusan beliau-beliau itulah, silakan selesaikan secepatnya agar kami tidak terombang-ambing begini,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak mengendalikan ego masing-masing serta lebih mengedepankan semangat untuk menghidupkan pasar. “Kalau betul sayang sama rakyat, tolong buktikan pikirkan kami. Jangan menang-menangan urusan hukum. Dan tolong Pemkot turun tangan, kasihani kami,” timpalnya.

Senada dengan Kho Ping, Mas’ud juga merasa pengunjung relatif sepi sejak pasar itu dibuka tiga tahun lalu. Bahkan pengunjung stan tampak lebih sepi daripada pengunjung di tempat penampungan sementara. Ia pun tidak mengerti harus berbuat apa agar pengunjung kembali ramai.

“Sebenarnya banyak yang sudah punya stan tapi tak mau jualan. Makanya banyak tutup ini, kosong. Malah ada yang jualan di luar, tidak mau ke sini,” keluhnya.

Kondisi Pasar Turi yang konon menjadi pusat grosir paling besar di kawasan Indonesia Timur itu kini banyak berubah, terutama dari segi antusiasme pengunjung. Para pedagang seperti tidak lagi punya kesamaan kepentingan. Terbukti, pedagang yang tak mau beranjak dari TPS ke bangunan baru masih ada sekitar 200 pedagang.

“Kami ingin seperti dulu, walaupun bersaing tapi tetap bersatu. Sedih rasanya, ikut diseret-seret kepentingan segelintir orang,” tandas Mas’ud.

Total jumlah stan di Pasar Turi Baru yang sudah selesai dibangun sebanyak 6.400 unit. Pembangunannya sendiri sudah rampung sejak tahun 2014.

Dari jumlah itu, sebanyak 4.500 unit kios telah terjual ke pedagang antara lain 3.600 unit ke pedagang lama dan 900 unit pedagang baru. Serah terima kios pun berlangsung sejak Desember 2014 sampai awal 2015.

Mas’ud menceritakan, mulanya pedagang sangat antusias dengan keberadaan kios baru. Namun sejak terdengar kasak kusuk beberapa pedagang ingin melaporkan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan selaku investor dan pengelola ke Polda Jatim, pedagang mulai was was.

Henry dilaporkan oleh 12 orang yang mengatasnamakan perwakilan pedagang atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalilnya, Henry dianggap memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang, sementara pedagang tak kunjung menerima sertifikat tersebut.

“Ternyata saya dengar di persidangan hak pengelolaan yang dari Pemkot yang belum keluar, sehingga sertifikat itu belum bisa diurus atas nama kami-kami ini,” tuturnya.

Mas'ud yang mengaku ikut persidangan Henry ini menjelaskan, dalam fakta persidangan yang digelar 25 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Surabaya, memang terungkap fakta dari kesaksian auditor bahwa uang dari pembeli kios ada di pengembang sebagai uang cadangan pengurusan sertifikat strata title.

“Terkandala surat itu, karena katanya Pemkot Surabaya belum keluarkan izin. Kalau begitu, ini ada apa? Kami jadi bertanya-tanya, ini siapa yang bermain sebenarnya, kenapa kami dijadikan korban begini,” kata Mas'ud.

Ia sangat menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang berlarut-larut menyerahkan administrasi Pasar Turi kepada perusahaan pengembang sebagaimana dalam penjanjian awal.

“Tapi terlepas dari itu, kepada Ibu Risma tolonglah kami, hidupkan kembali Pasar Turi ini, ditata dan ditertibkan, karena kami menghidupi keluarga dari sini,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8268 seconds (0.1#10.140)