Kecurangan dalam Pemilu Nodai Implementasi Pancasila
Jum'at, 01 Maret 2024 - 08:33 WIB
loading...
Anggota MPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Undang-undang Dasar 1945, di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2024). Foto/Ist
A
A
A
BANYUMAS - Pesta demokrasi lima tahunan, Pemilihan Umum (Pemilu) tidak hanya sekadar momentum yang menentukan kekuasaan politik tetapi juga merupakan bagian dari pengamalan sila ke-4 dan sila ke-5 Pancasila. Sehingga kecurangan yang terjadi, sama saja dengan penodaan terhadap implementasi kedua sila tersebut.
Hal itu disampaikan anggota MPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-undang Dasar 1945, di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2024).
“Pemilu berperan besar dalam membangun pondasi demokrasi. Penentuan wakil rakyat dan pemimpin nasional dilakukan dengan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sebagaimana sila keempat Pancasila,” kata Siti Mukaromah yang akrab disapa Erma.
Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ditunjukkan dengan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya. “Dengan mekanisme pemungutan suara yang adil dan transparan masyarakat memiliki kesempatan yang sama menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Baca Juga: Pakar: Kecurangan Pemilu 2024 Jangan Dianggap Normal
Hal itu disampaikan anggota MPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-undang Dasar 1945, di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2024).
“Pemilu berperan besar dalam membangun pondasi demokrasi. Penentuan wakil rakyat dan pemimpin nasional dilakukan dengan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sebagaimana sila keempat Pancasila,” kata Siti Mukaromah yang akrab disapa Erma.
Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ditunjukkan dengan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya. “Dengan mekanisme pemungutan suara yang adil dan transparan masyarakat memiliki kesempatan yang sama menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Baca Juga: Pakar: Kecurangan Pemilu 2024 Jangan Dianggap Normal
Lihat Juga :