Tragis! Ibu Boncengkan Anak Tertabrak Kereta Api, Motor Terseret hingga 5 Km
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Semarang Utara serta Polrestabes Semarang.
Korban luka dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, sedangkan korban meninggal dunia dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang. Pihak KAI bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," lanjut Franoto Wibowo.
Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas.
“Demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan jalan di perlintasan sebidang tersebut, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor,” tutupnya.
Korban luka dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, sedangkan korban meninggal dunia dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang. Pihak KAI bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," lanjut Franoto Wibowo.
Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas.
“Demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan jalan di perlintasan sebidang tersebut, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor,” tutupnya.
(shf)