Tragis! Ibu Boncengkan Anak Tertabrak Kereta Api, Motor Terseret hingga 5 Km

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:12 WIB
loading...
Tragis! Ibu Boncengkan...
Warga berkerumun di lokasi kecelakaan ibu yang memboncengkan anaknya dengan kereta api di Jalan Sadewa VII, Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (29/2/2024). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Seorang ibu yang memboncengkan anaknya yang masih kecil dengan sepeda motor tertabrak kereta api jenis Kendaraan Perawatan Jalan Rel (KPJR) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/2/2024) sore.

Sang anak tewas usai terseret hingga jembatan Banjir Kanal Barat (BKB). Sedangkan ibunya mengalami luka-luka. Sementara sepeda motor yang dikendarai terseret hingga sekitar 5 km, hingga di rel kawasan Pangkalan Udara Utama TNI Angkatan Darat (Lanumad) Ahmad Yani, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.



Lokasi kecelakaan itu terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Jalan Sadewa VII, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Kereta berwarna kuning itu melaju dari arah timur ke barat, atau dari arah Stasiun Poncol ke arah Lanumad Ahmad Yani.

Korban ibu bernama Eva Handayani (48) warga Taman Sawunggaling Blok D5-6, RT004/RW014, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Manager Humas KAI DAOP 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, kejadian tersebut di perlintasan tidak dijaga Sadewo, Plombokan Km1 petak jalan antara Stasiun Semarang Poncol-Jerakah.



Dia menyebut sebelum kejadian, motoris KA KPJR sudah membunyikan klakson (Semboyan 35) berulangkali, namun pengemudi sepeda motor tetap menerobos.

“Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana KA KPJR. Namun ada andil keterlambatan sebanyak 38 menit untuk pemeriksaan sarana,” kata Franoto Wibowo.

Dia melanjutkan, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Semarang Utara serta Polrestabes Semarang.

Korban luka dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, sedangkan korban meninggal dunia dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang. Pihak KAI bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," lanjut Franoto Wibowo.

Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas.

“Demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan jalan di perlintasan sebidang tersebut, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor,” tutupnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2687 seconds (0.1#10.140)