Rencana Relokasi, DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang dengan Perumda PPJ
Kamis, 29 Februari 2024 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Perumda PPJ sendiri telah menyusun rencana bisnis yang akan mengalihfungsikan Plaza Bogor dan Pasar Bogor menjadi peruntukan komersial lain seperti tempat parkir dan tempat usaha modern. Keberadaan pedagang pasar basah tidak memungkinkan untuk masuk ke skema penataan wilayah yang akan dilakukan.
Plt Dirut Perumda PPJ Agustian Syach mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari sebagai alternatif untuk relokasi para pedagang. Di samping itu, lokasi Pasar Bogor di tengah kota juga dianggap tidak sesuai dengan tata kota dan sudah mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena berada di ring satu Istana Bogor.
"Makanya karena ada di pusat kota, kami pindahkan ke Jambu Dua suapaya semua terfasilitasi. Ini juga akan berdampak kepada hilangnya PKL yang saat ini menjamur di sekitaran pasar. Selain itu, tidak ada areal pasar tradisional di area ring satu, itu sudah ada aturannya," jelas Agustian Syach.
Dalam mediasi tersebut, Atang Trisnanto menyampaikan beberapa poin rekomendasi. Pertama, rencana bisnis dan rencana strategis yang disusun Perumda PPJ harus mengacu kepada Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Niat baik pemerintah untuk menata Pasar dan Plaza Bogor perlu disiapkan dan direncanakan dengan sangat matang. Rencama bisnis harus tetap mengacu pada peruntukan kawasan, berorientasi pada konsep keberlanjutan baik aspek ekonomi sosial maupun lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan usaha para pedagang eksisting," katanya.
Kedua, pedagang adalah bagian dari warga Bogor yang harus dipikirkan dan diperhatikan. Dengan demikian, Perumda PPJ bisa merumuskan keberlanjutan usahanya. Baik melalui skema pasar tematik modern di lokasi revitalisasi saat ini maupun rencana relokasi ke tempat lain dengan skema yang tidak memberatkan.
Plt Dirut Perumda PPJ Agustian Syach mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari sebagai alternatif untuk relokasi para pedagang. Di samping itu, lokasi Pasar Bogor di tengah kota juga dianggap tidak sesuai dengan tata kota dan sudah mendapatkan atensi dari pemerintah pusat karena berada di ring satu Istana Bogor.
"Makanya karena ada di pusat kota, kami pindahkan ke Jambu Dua suapaya semua terfasilitasi. Ini juga akan berdampak kepada hilangnya PKL yang saat ini menjamur di sekitaran pasar. Selain itu, tidak ada areal pasar tradisional di area ring satu, itu sudah ada aturannya," jelas Agustian Syach.
Dalam mediasi tersebut, Atang Trisnanto menyampaikan beberapa poin rekomendasi. Pertama, rencana bisnis dan rencana strategis yang disusun Perumda PPJ harus mengacu kepada Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Niat baik pemerintah untuk menata Pasar dan Plaza Bogor perlu disiapkan dan direncanakan dengan sangat matang. Rencama bisnis harus tetap mengacu pada peruntukan kawasan, berorientasi pada konsep keberlanjutan baik aspek ekonomi sosial maupun lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan usaha para pedagang eksisting," katanya.
Kedua, pedagang adalah bagian dari warga Bogor yang harus dipikirkan dan diperhatikan. Dengan demikian, Perumda PPJ bisa merumuskan keberlanjutan usahanya. Baik melalui skema pasar tematik modern di lokasi revitalisasi saat ini maupun rencana relokasi ke tempat lain dengan skema yang tidak memberatkan.
Lihat Juga :