Wakil Wali Kota Tangsel Resmikan Rumah Layak Huni

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Tangsel...
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin saat Davnie meresmikan Rumah Layak Huni Program RUTHL di beberapa Kelurahan di Kecamatan Pamulang Kota Tangsel, yaitu di kelurahan di Bambu Apus, Cabe Udik, Pondok Benda, Pamulang Barat, dan Pamulang Timur (13/8/2020).
A A A
TANGSEL - Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meresmikan Rumah Layak Huni Program RUTHL di beberapa Kelurahan di Kecamatan Pamulang Kota Tangsel, yaitu di kelurahan di Bambu Apus, Cabe Udik, Pondok Benda, Pamulang Barat, dan Pamulang Timur (13/8/2020).

Benyamin menjelaskan kepada pemiliknya bahwa ini merupakan salah satu rejeki yang diperantarai oleh pemerintah. Sehingga patut disyukuri bagaimanapun bentuknya.

Untuk tahun ini, Pemkot Tangsel merencanakan membangun 305 rumah tidak layak huni menjadi Layak Huni. Yang mana sekarang terus digalakan meskipun wabah Covid-19 sedang menyerang. "Intinya demi kesejahteraan masyarakat pembangunan juga tetap harus dilakukan," kata Benyamin.

Sejak awal, prioritas kepemimpinan Airin dan Benyamin mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga program ini menjadi salah satu prioritas. "Kami ingin kemajuan bukan hanya di beberapa kalangan saja. Melainkan semua kalangan, termasuk warga kecil," kata dia.

Benyamin menjanjikan bahwa bukan hanya rumah yang dibangun melainkan sistem perekonomian warga. Salah satunya di bidang pertanian. Dirinya akan meminta Dinas Pertanian memenuhi tupoksinya untuk membangun sektor pertanian.

"Saya juga ingin ucapkan terima kasih kepada bapak ibu sekalian. Yang sudah memerhatikan lingkungan masyarakatnya," katanya seraya menambahkan bahwa pembangunan tidak akan berhenti di sana. Melainkan akan ada pembangunan lain sehingga kawasan tersebut bisa menjadi lebih baik.

Proses pembangunan rumah layak huni merupakan program pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan warganya. Seluruh warga wajib untuk tinggal di rumah yang mampu melindungi mereka dalam situasi dan keadaan lingkungan apapun.

Kemudian salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh penerima program ini adalah, rumah dan tanah yang merupakan atas nama penerima tersebut. Sebagai bukti bahwa penerima program ini merupakan benar warga Tangsel.(humas-kominfo)
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
Suparman Reborn 4: Anting...
Suparman Reborn 4: Anting Aneu Dicuri oleh Duo Maling, Suparman Segera Bertindak
Bos UFC Dana White Rambah...
Bos UFC Dana White Rambah Tinju, Ryan Garcia Beri Peringatan Keras!
Berita Terkini
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
20 menit yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
3 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
3 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
3 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
3 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
4 jam yang lalu
Infografis
Asal Usul Gaza Palestina,...
Asal Usul Gaza Palestina, Kota Penting Sejak Zaman Romawi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved