Wakil Wali Kota Tangsel Resmikan Rumah Layak Huni

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Tangsel Resmikan Rumah Layak Huni
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin saat Davnie meresmikan Rumah Layak Huni Program RUTHL di beberapa Kelurahan di Kecamatan Pamulang Kota Tangsel, yaitu di kelurahan di Bambu Apus, Cabe Udik, Pondok Benda, Pamulang Barat, dan Pamulang Timur (13/8/2020).
A A A
TANGSEL - Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meresmikan Rumah Layak Huni Program RUTHL di beberapa Kelurahan di Kecamatan Pamulang Kota Tangsel, yaitu di kelurahan di Bambu Apus, Cabe Udik, Pondok Benda, Pamulang Barat, dan Pamulang Timur (13/8/2020).

Benyamin menjelaskan kepada pemiliknya bahwa ini merupakan salah satu rejeki yang diperantarai oleh pemerintah. Sehingga patut disyukuri bagaimanapun bentuknya.

Untuk tahun ini, Pemkot Tangsel merencanakan membangun 305 rumah tidak layak huni menjadi Layak Huni. Yang mana sekarang terus digalakan meskipun wabah Covid-19 sedang menyerang. "Intinya demi kesejahteraan masyarakat pembangunan juga tetap harus dilakukan," kata Benyamin.

Sejak awal, prioritas kepemimpinan Airin dan Benyamin mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga program ini menjadi salah satu prioritas. "Kami ingin kemajuan bukan hanya di beberapa kalangan saja. Melainkan semua kalangan, termasuk warga kecil," kata dia.

Benyamin menjanjikan bahwa bukan hanya rumah yang dibangun melainkan sistem perekonomian warga. Salah satunya di bidang pertanian. Dirinya akan meminta Dinas Pertanian memenuhi tupoksinya untuk membangun sektor pertanian.

"Saya juga ingin ucapkan terima kasih kepada bapak ibu sekalian. Yang sudah memerhatikan lingkungan masyarakatnya," katanya seraya menambahkan bahwa pembangunan tidak akan berhenti di sana. Melainkan akan ada pembangunan lain sehingga kawasan tersebut bisa menjadi lebih baik.

Proses pembangunan rumah layak huni merupakan program pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan warganya. Seluruh warga wajib untuk tinggal di rumah yang mampu melindungi mereka dalam situasi dan keadaan lingkungan apapun.

Kemudian salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh penerima program ini adalah, rumah dan tanah yang merupakan atas nama penerima tersebut. Sebagai bukti bahwa penerima program ini merupakan benar warga Tangsel.(humas-kominfo)
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)