Pemkot Bekasi Janji Tuntaskan Kompensasi Aset Perumda Tirta Bhagasasi Rampung Tahun Ini
Jum'at, 01 Maret 2024 - 01:00 WIB
loading...
Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan pembayaran kompensasi atas penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi berwujud tiga kantor cabang. Foto/Ist
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan segera menuntaskan seluruh sisa pembayaran kompensasi pisah aset milik Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi senilai Rp100 miliar pada tahun 2024 ini.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan pembayaran kompensasi atas penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi berwujud tiga kantor cabang.
”Sudah dialokasikan dari APBD 2024. Tahun 2023 lalu, kami sudah membayar sebesar Rp55 miliar dan kekurangannya Rp100 miliar, seluruhnya bakal diselesaikan pada tahun ini,” ujar Raden Gani dalam keterangannya,Jumat (1/3/2024).
Gani merinci pembayaran tahap kedua senilai Rp50 miliar bersumber dari APBD 2024 sedangkan sisa Rp50 miliar lagi akan dibayarkan melalui alokasi pembiayaan perubahan Kota Bekasi juga di tahun ini.
Berdasarkan kesepakatan kedua daerah selaku pemilik badan usaha milik daerah pengelola air minum itu, total kompenasi senilai Rp155 miliar yang dibayarkan Pemkot kepada Pemkab Bekasi ditandai penyerahan delapan Kantor Cabang Perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi.
Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Luthfi Hasan berharap pembayaran kompensasi dimaksud dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat mengingat keterlambatan pembayaran berdampak pada terganggunya aspek bisnis.
”Sebab dari aspek bisnis memang terganggu. Karena untuk kepentingan masyarakat dan sudah menjadi kebijakan pemilik modal, maka saat itu diserahkan dahulu meskipun belum dibayarkan,” kata Reza.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan pembayaran kompensasi atas penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi berwujud tiga kantor cabang.
”Sudah dialokasikan dari APBD 2024. Tahun 2023 lalu, kami sudah membayar sebesar Rp55 miliar dan kekurangannya Rp100 miliar, seluruhnya bakal diselesaikan pada tahun ini,” ujar Raden Gani dalam keterangannya,Jumat (1/3/2024).
Gani merinci pembayaran tahap kedua senilai Rp50 miliar bersumber dari APBD 2024 sedangkan sisa Rp50 miliar lagi akan dibayarkan melalui alokasi pembiayaan perubahan Kota Bekasi juga di tahun ini.
Berdasarkan kesepakatan kedua daerah selaku pemilik badan usaha milik daerah pengelola air minum itu, total kompenasi senilai Rp155 miliar yang dibayarkan Pemkot kepada Pemkab Bekasi ditandai penyerahan delapan Kantor Cabang Perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi.
Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Luthfi Hasan berharap pembayaran kompensasi dimaksud dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat mengingat keterlambatan pembayaran berdampak pada terganggunya aspek bisnis.
”Sebab dari aspek bisnis memang terganggu. Karena untuk kepentingan masyarakat dan sudah menjadi kebijakan pemilik modal, maka saat itu diserahkan dahulu meskipun belum dibayarkan,” kata Reza.
Lihat Juga :