Rektor UP Dinonaktifkan Gara-gara Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual
Selasa, 27 Februari 2024 - 18:21 WIB
loading...
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menonaktifkan Rektor UP inisial ETH terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 2 bawahannya. Foto: iNews Media/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) menonaktifkan Rektor UP inisial ETH. Hal itu terjadi setelah ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 2 bawahannya.
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan ETH sebagai rektor. Sehingga, ETH bukan dicopot atau dipecat sebagai Rektor UP melainkan hanya menonaktifkan hingga masa jabatannya berakhir.
Baca juga: Polda Metro Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP
“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” ujar Yoga di Kampus UP, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual, terduga pelaku ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara sama tapi dengan korban berbeda berinisial DF.
Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. Sementara untuk pelaporan di Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sebenarnya ada dua korban, yang membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus,” ujar kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan ETH sebagai rektor. Sehingga, ETH bukan dicopot atau dipecat sebagai Rektor UP melainkan hanya menonaktifkan hingga masa jabatannya berakhir.
Baca juga: Polda Metro Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP
“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” ujar Yoga di Kampus UP, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual, terduga pelaku ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara sama tapi dengan korban berbeda berinisial DF.
Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. Sementara untuk pelaporan di Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sebenarnya ada dua korban, yang membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus,” ujar kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.
Lihat Juga :