Kejati Jabar Siapkan 5 JPU untuk Persidangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Selasa, 27 Februari 2024 - 14:33 WIB
loading...
Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kabupaten Subang. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kabupaten Subang . Kelima JPU itu merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Subang.
"Satu tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Subang, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (27/2/2024).
Saat ini, ujar Nur Sricahyawija, tim JPU masih merampungkan surat dakwaan untuk dua tersangka yakni Yosef Hidayaj dan M Ramdanu alias Danu.
Baca juga; Terungkap! 2 Jenazah Korban Pembunuhan Subang Dimandikan Istri Kedua Yosep
Berkas perkara Danu dan Yosef telah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 2 Februari 2024 bersama 240 barang bukti, seperti mobil dan sepeda motor.
Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosef, tim JPU juga masih mengecek berkas tiga tersangka lain, yakni Arighi Reksa Pratama, Abi Aulia, dan Mimin Mintarsih.
“Tiga berkas perkara tiga tersangka itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum,” ujar Nur Sricahyawijaya.
"Satu tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Subang, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (27/2/2024).
Saat ini, ujar Nur Sricahyawija, tim JPU masih merampungkan surat dakwaan untuk dua tersangka yakni Yosef Hidayaj dan M Ramdanu alias Danu.
Baca juga; Terungkap! 2 Jenazah Korban Pembunuhan Subang Dimandikan Istri Kedua Yosep
Berkas perkara Danu dan Yosef telah dinyatakan lengkap atau P-21 tertanggal 2 Februari 2024 bersama 240 barang bukti, seperti mobil dan sepeda motor.
Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosef, tim JPU juga masih mengecek berkas tiga tersangka lain, yakni Arighi Reksa Pratama, Abi Aulia, dan Mimin Mintarsih.
“Tiga berkas perkara tiga tersangka itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Lihat Juga :