Diduga Curang, Caleg di OKU Timur Desak Dilakukan Hitung Ulang

Senin, 26 Februari 2024 - 20:40 WIB
loading...
Diduga Curang, Caleg di OKU Timur Desak Dilakukan Hitung Ulang
Seorang caleg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Andi Fernando, melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu. Foto/Dede Febriansyah
A A A
OKU TIMUR - Seorang calon anggota legislatif ( caleg ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Andi Fernando, melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Andi Fernando merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Oku Timur . Pengacara caleg pelapor, Rendi Hirawansyah mengatakan, dugaan kecurangan dan penggelembungan suara terlihat dilakukan sangat masif karena mayoritas terjadi di Dapil 3 OKU Timur, khususnya di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Belitang Mulya dan Semendawai Timur.

"Seperti C1 pleno di TPS yang semula Partai PAN nomor urut 2 mendapatkan 18 suara, namun ketika di pleno Kecamatan dan Input di Sirekap berubah menjadi 19 Suara. Sehingga ini merugikan caleg dari partai PAN yang lain di dapil 3 tersebut," ujar Rendi, Senin (26/2/2024).



Adanya dugaan kecurangan tersebut, Rendi pun minta agar Bawaslu segera menindak lanjuti laporan tersebut, serta dilakukan penghitungan ulang khusus di 2 Kecamatan Dapil 3 yaitu Belitang Mulya dan Semendawai Timur.

"Yang kita perjuangkan ini adalah suara rakyat yang dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Rendi menjelaskan, sesuai Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta.



"Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta," jelasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)