2 Anggota KPPS dan Satu Linmas di Lombok Timur Meninggal Akibat Kelelahan
Senin, 26 Februari 2024 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Dengan rincian Rp36 juta untuk santunan kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Sedangkan bagi yang kecelakaan kerja akan diberikan sesuai dengan jenis kecelakaan yang diakibatkan.
“Bagi korban meninggal dunia dan yang mengalami sakit tentunya akan kita usulkan untuk mendapatkan santunan. Sejauh ini sudah ada 4 orang sudah kita verifikasi untuk diusulkan mendapatkan santunan," terangnya.
Namun, data berbeda dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Lombok Timur (Lotim). Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Pathurrahman mengatakan, data yang diterima pihaknya, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hanya satu orang.
Baca juga; Ahli Waris KPPS Meninggal di NTT Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta
Korban Lansia usia 65 tahun dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Raden Soedjono Selong. Korban meninggal dunia karena kelelahan kemudian komplikasi terhadap penyakit yang telah diderita sebelumnya.
“Bagi korban meninggal dunia dan yang mengalami sakit tentunya akan kita usulkan untuk mendapatkan santunan. Sejauh ini sudah ada 4 orang sudah kita verifikasi untuk diusulkan mendapatkan santunan," terangnya.
Namun, data berbeda dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Lombok Timur (Lotim). Kepala Dinas Kesehatan Lotim, Pathurrahman mengatakan, data yang diterima pihaknya, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hanya satu orang.
Baca juga; Ahli Waris KPPS Meninggal di NTT Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta
Korban Lansia usia 65 tahun dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Raden Soedjono Selong. Korban meninggal dunia karena kelelahan kemudian komplikasi terhadap penyakit yang telah diderita sebelumnya.
Lihat Juga :