Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bacakan Kesimpulan
Senin, 26 Februari 2024 - 15:46 WIB
loading...
Tim Hukum Aiman Witjaksono membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI/ari sandita murti
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Aiman Witjaksono membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada beberapa poin yang disampaikan Tim Hukum Aiman dalam kesimpulannya itu.
"Kita menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan ini, kita membuktikan, pertama penyitaan yang dilakukan Termohon, kami memiliki keyakinan ini dilakukan secara melawan hukum dan tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar anggota Tim Hukum Aiman Finsensius Mendrofa seusai persidangan, Senin (26/2/2024).
Finsensius menjelaskan, dalam Kesimpulannya disampaikan pula jika Aiman terbukti berstatus sebagai wartawan sebagaimana diterangkan Ketua Dewan Pers melalui suratnya. Aiman merupakan seorang wartawan dikuatkan oleh keterangan ahli hukum pers yang dihadirkan pihaknya dalam sidang.
Baca juga: Aiman Witjaksono soal Sidang Putusan Praperadilan: Ini Terkait Menjaga Demokrasi
"Ahli hukum punya pengalaman panjang di Dewan Pers, Pak Wina Armada dan itu dikuatkan surat dari perusahaan pers, yang berhak mengeluarkan dan memberikan cuti pada seorang wartawan adalah perusahaan pers, itu sesuai surat yang diterima Aiman dari perusahan pers itu," tuturnya.
"Kita menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan ini, kita membuktikan, pertama penyitaan yang dilakukan Termohon, kami memiliki keyakinan ini dilakukan secara melawan hukum dan tak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujar anggota Tim Hukum Aiman Finsensius Mendrofa seusai persidangan, Senin (26/2/2024).
Finsensius menjelaskan, dalam Kesimpulannya disampaikan pula jika Aiman terbukti berstatus sebagai wartawan sebagaimana diterangkan Ketua Dewan Pers melalui suratnya. Aiman merupakan seorang wartawan dikuatkan oleh keterangan ahli hukum pers yang dihadirkan pihaknya dalam sidang.
Baca juga: Aiman Witjaksono soal Sidang Putusan Praperadilan: Ini Terkait Menjaga Demokrasi
"Ahli hukum punya pengalaman panjang di Dewan Pers, Pak Wina Armada dan itu dikuatkan surat dari perusahaan pers, yang berhak mengeluarkan dan memberikan cuti pada seorang wartawan adalah perusahaan pers, itu sesuai surat yang diterima Aiman dari perusahan pers itu," tuturnya.
Lihat Juga :