LPSK Terima Permintaan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
Minggu, 25 Februari 2024 - 16:40 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP) . Saat ini, LPSK bakal mengkaji dulu permintaan korban.
"Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu korban," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).
"Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, serta rekam jejak pemohon," sambungnya.
Baca juga: Laporan Dugaan Pelecehan, Pengacara Rektor UP Sebut Itu Peristiwa Fiktif
LPSK memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji permintaan perlindungan tersebut. Baru setelah itu bakal diputuskan permintaan itu dan langkah apa saja yang bakal diambil LPSK.
"Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu korban," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).
"Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, serta rekam jejak pemohon," sambungnya.
Baca juga: Laporan Dugaan Pelecehan, Pengacara Rektor UP Sebut Itu Peristiwa Fiktif
LPSK memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji permintaan perlindungan tersebut. Baru setelah itu bakal diputuskan permintaan itu dan langkah apa saja yang bakal diambil LPSK.
Lihat Juga :