Kepergok Beraksi Sadis, Begal Babak Belur Dihajar Warga Bandarlampung
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Geram dengan aksi sadisnya, warga di Bandarlampung luapkan emosinya terhadap pelaku begal sadis yang tertangkap di Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Kota Bandarlampung. Pelaku MD nyaris tewas dihakimi warga setempat.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal saat korban Syakir yang mengendarai sepeda motor diberhentikan paksa oleh dua pelaku MD dan RS.
“Tiba-tiba pelaku langsung memberhentikan motor korban dan menendang motor hingga korban terjatuh,” kata Dennis dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
Setelah itu, kedua pelaku langsung melukai kepala korban menggunakan pisau. Namun pada saat melakukan penganiayaan, ternyata diketahui oleh warga. Warga langsung menolong korban, dan mengejar pelaku hingga pelaku MD berhasil diamankan warga.
Sementara rekannya RS berhasil melarikan diri (DPO). Kemudian, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Cendana untuk dilakukan pengobatan dan perawatan.
Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandarlampung guna penyelidikan lebih lanjut.
“Menerima laporan tersebut, Tekab 308 dan Tim Khusus Curanmor langsung menuju lokasi didapati pelaku MD yang sudah diamuk massa. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Bandarlampung,” tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau milik pelaku, 1 tas hitam, dan sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pidana.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal saat korban Syakir yang mengendarai sepeda motor diberhentikan paksa oleh dua pelaku MD dan RS.
“Tiba-tiba pelaku langsung memberhentikan motor korban dan menendang motor hingga korban terjatuh,” kata Dennis dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
Setelah itu, kedua pelaku langsung melukai kepala korban menggunakan pisau. Namun pada saat melakukan penganiayaan, ternyata diketahui oleh warga. Warga langsung menolong korban, dan mengejar pelaku hingga pelaku MD berhasil diamankan warga.
Sementara rekannya RS berhasil melarikan diri (DPO). Kemudian, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Cendana untuk dilakukan pengobatan dan perawatan.
Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandarlampung guna penyelidikan lebih lanjut.
“Menerima laporan tersebut, Tekab 308 dan Tim Khusus Curanmor langsung menuju lokasi didapati pelaku MD yang sudah diamuk massa. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Bandarlampung,” tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau milik pelaku, 1 tas hitam, dan sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pidana.
(ams)