Terseret Korupsi Penerimaan P3K, Adik Mantan Bupati Batu Bara Ditahan

Jum'at, 23 Februari 2024 - 17:00 WIB
loading...
Terseret Korupsi Penerimaan P3K, Adik Mantan Bupati Batu Bara Ditahan
Polda Sumut menahan Faisal, adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir atas kasus korupsi seleksi penerimaan P3K di Kabupaten Batu Bara 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
BATU BARA - Polda Sumatera Utara menahan Faisal, adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir. Faisal ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara 2023.

“Tersangka F telah ditahan di Dit Tahti Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/2/2024).

Tersangka F disangkakan menerima uang senilai Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara. Uang itu diterima dari dua tersangka yakni AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Batubara dan MD Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.



”Uang diterima tersangka F setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi pengadaan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) guru honorer.

”Kadisdik Batu Bara AH bersama sekretarisnya DT dan Kabid Ketenagaan RZ sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK guru honorer di lingkungan Pemkab Batu Bara,” ujar Hadi.



Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dalam rangka seleksi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.

”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kadisdik Batu Bara, Sekretaris Disdik Batu Bara dan Kabid Ketenagaan Disdik Batu Bara setelah penyidik mendapati dua alat bukti.

”Polisi menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku setelah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP,” jelasnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara masih terus didalami.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)