Dugaan Pemindahan Suara Caleg DPR RI di Gucialit Lumajang Disorot, Begini Modusnya
Kamis, 22 Februari 2024 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Ali menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti kecurangan tersebut dan telah melaporkan ke Bawaslu dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
"Harapannya jika salah satu caleg benar-benar terbukti curang melakukan pemindahan suara tentu harus dihukum supaya ada efek jera," ucap Ali.
Sementara itu, Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ridhol Mujib menyatakan pihaknya telah menghentikan proses rekapitulasi untuk mencocokkan kembali antara hasil C hasil (plano) denga C hasil salinan yang dibawa oleh saksi.
"Tadi kita dapat laporan kalau ada pergeseran suara. Pergeseran itu jika terjadi ketika di cek harus dikembalikan sesuai dengan C hasil yang sudah ditetapkan di pemungutan dan perhitungan suara di TPS," jelas Ridhol Mujib.
Ridhol memastikan dan meminta kepada petugas pemilu mulai dari PPK, PPS, dan KPPS agar tidak ada pergeseran suara sedikitpun. Selain itu, jika terdepat perbedaan suara rekapan maka yang dijadikan patokan adalah C hasil (plano).
"Harapannya jika salah satu caleg benar-benar terbukti curang melakukan pemindahan suara tentu harus dihukum supaya ada efek jera," ucap Ali.
Sementara itu, Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ridhol Mujib menyatakan pihaknya telah menghentikan proses rekapitulasi untuk mencocokkan kembali antara hasil C hasil (plano) denga C hasil salinan yang dibawa oleh saksi.
"Tadi kita dapat laporan kalau ada pergeseran suara. Pergeseran itu jika terjadi ketika di cek harus dikembalikan sesuai dengan C hasil yang sudah ditetapkan di pemungutan dan perhitungan suara di TPS," jelas Ridhol Mujib.
Ridhol memastikan dan meminta kepada petugas pemilu mulai dari PPK, PPS, dan KPPS agar tidak ada pergeseran suara sedikitpun. Selain itu, jika terdepat perbedaan suara rekapan maka yang dijadikan patokan adalah C hasil (plano).
Lihat Juga :