Tim Hukum Aiman Bakal Bawa Bukti Dokumen dan 2 Ahli di Sidang Pembuktian Besok
Rabu, 21 Februari 2024 - 18:42 WIB
loading...
Anggota Tim Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menyebut bakal membawa bukti dokumen dan dua ahli pada sidang praperadilan dengan agenda pembuktian besok. Foto/MPI/ari sandita murti
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Hukum Aiman Witjaksono , Finsensius Mendrofa menyebut bakal membawa bukti dokumen dan dua ahli di sidang praperadilan dengan agenda pembuktian pada Kamis, 22 Februari 2024 besok.
"Tentu kami ada bawa bukti dokumen dan 2 ahli yang akan kami hadirkan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Anggota Tim Hukum Aiman lainnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menerangkan, dalam setiap persidangan mulai dari pembuktian hingga kesimpulan nanti, pihaknya bakal mempertahankan argumannya.
Baca juga: Bacakan Replik, Tim Hukum: Penyalinan Akun Medsos Aiman Perbuatan Melawan Hukum
Berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tim hukum meyakini penyitaan itu cacat formil.
"Bukti yang kami temukan, adanya surat perintah penetapan penyitaan susulan, yang seharusnya dari awal sudah ada. Jawaban dari termohon, mereka baru mengetahui adanya Instagram, email, WhatsApp, itu ada di Xiaomi Mas Aiman, sebelum penyidikan, dari penyelidikan sudah ada itu, sudah kami terangkan berkali-kali di handphone ini, IG-nya, emailnya, WhatsApp, sudah ada. bagaimana mungkin kok bisa disusulkan," katanya.
Baca juga: Bacakan Replik di PN Jaksel, Aiman: Saya Akan Tetap Perjuangkan Kerahasiaan Narasumber
"Tentu kami ada bawa bukti dokumen dan 2 ahli yang akan kami hadirkan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Anggota Tim Hukum Aiman lainnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menerangkan, dalam setiap persidangan mulai dari pembuktian hingga kesimpulan nanti, pihaknya bakal mempertahankan argumannya.
Baca juga: Bacakan Replik, Tim Hukum: Penyalinan Akun Medsos Aiman Perbuatan Melawan Hukum
Berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tim hukum meyakini penyitaan itu cacat formil.
"Bukti yang kami temukan, adanya surat perintah penetapan penyitaan susulan, yang seharusnya dari awal sudah ada. Jawaban dari termohon, mereka baru mengetahui adanya Instagram, email, WhatsApp, itu ada di Xiaomi Mas Aiman, sebelum penyidikan, dari penyelidikan sudah ada itu, sudah kami terangkan berkali-kali di handphone ini, IG-nya, emailnya, WhatsApp, sudah ada. bagaimana mungkin kok bisa disusulkan," katanya.
Baca juga: Bacakan Replik di PN Jaksel, Aiman: Saya Akan Tetap Perjuangkan Kerahasiaan Narasumber
Lihat Juga :