Kompak Buang Bayi, Sepasang Kekasih Terancam 5 Tahun Bui

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:34 WIB
loading...
A A A
AZM dan HRP dalam kasus ini dijerat pasal 76B jo Pasal 77B UU No 17/2016 tentang perubahan UU No 23/2020 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHP dan pasal 304 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Untuk bayi itu sekarang sudah diserahkan kepada keluarga perempuan dan keluarganya sepakat segera akan menikahkan mereka,” jelas dia.

AZM kepada petugas mengaku awalnya tidak ada niatan membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut. Namun takut dengan keluarga dan malu, mereka sepakat untuk membuang bayi itu. “Sebenarnya saya tidak tega membuang, karena itu dalam kardus ada pesan agar yang menemukan bayi itu mau merawat dan menyayanginya,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved