Kompak Buang Bayi, Sepasang Kekasih Terancam 5 Tahun Bui

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:34 WIB
loading...
A A A
AZM dan HRP dalam kasus ini dijerat pasal 76B jo Pasal 77B UU No 17/2016 tentang perubahan UU No 23/2020 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHP dan pasal 304 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Untuk bayi itu sekarang sudah diserahkan kepada keluarga perempuan dan keluarganya sepakat segera akan menikahkan mereka,” jelas dia.

AZM kepada petugas mengaku awalnya tidak ada niatan membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut. Namun takut dengan keluarga dan malu, mereka sepakat untuk membuang bayi itu. “Sebenarnya saya tidak tega membuang, karena itu dalam kardus ada pesan agar yang menemukan bayi itu mau merawat dan menyayanginya,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
5 Fakta Menarik Inggris...
5 Fakta Menarik Inggris Singkirkan Norwegia di Piala Dunia 2026
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved