Kompak Buang Bayi, Sepasang Kekasih Terancam 5 Tahun Bui

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:34 WIB
loading...
Kompak Buang Bayi, Sepasang Kekasih Terancam 5 Tahun Bui
Petugas menunjukkan sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan di luar nikah saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (13/8/2020). Foto/Koran Sindo/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pasangan kekasih, AZM (20) dan HRP (20), tega membuang bayi mereka, karena takut kepada keluarga dan malu belum menikah sudah mempunyai anak.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan Selasa (28/8/2020) pukul 14.00 WIB dan dibuang di teras rumah warga Berjo Kulon, Sidoluhur, Godean, Sleman , Rabu (29/7/2020) pukul 00.30 WIB.

Warga Kaliwates, Jember, Jawa Timur yang tinggal di Ngaglik, Sleman dan Tanjung Enim Selatan, Lawan Kidul, Muaraenim, Sumatera Selatan itu sekarang di tahan di Mapolres Sleman. Sedangkan bayi mereka dirawat oleh keluarga AZM. (Baca juga: Manfaatkan Musik Keras untuk Melahirkan, Remaja Ini Akui Buang Bayi )

AZM diketahui baru akan mencari perguruan tinggi di Yogyakarta, sedangkan HRP mahasiswa fakultas kedokteran PTS di Yogyakarta. Mereka sudah berpacaran sejak tahun 2018. (Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pembuang Bayi di Jati Pulo )

Petugas juga mengamankan satu stel baju lengan panjang, pendek, kaos kaki dan kaos tangan bayi, satu kardus untuk tempat meletakkan bayi dan mobil P 1231 QN yang digunakan untuk membuang bayi sebagai barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini, setelah warga Berjo Kulon, Sidoluhur, Godean melaporkan telah menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di teras rumahnya, Rabu (29/7/2020) dini hari.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan pelapor juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

“Dari data itu berhasil mengindentifikasikan pelaku dan mengamankannya, Kamis (30/7/2020),” kata Deni saat ungkap kasus, di Mapolres Sleman, Kamis (13/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan pasangan kekasih itu membuang bayi hasil hubungan gelap mereka atas kesepakatan bersama. Alasannya belum bisa merawat dan takut mencoreng nama kaluarga serta malu mempunyai anak di luar nikah. Sehingga usai melahirkan di bidan daerah Kasihan, Bantul, pada Selasa (28/7/2020) pukul 14.00 WIB, setelah pulang sepakat membuang bayi mereka.

“Sebelum meletakkan di teras rumah warga Berjo Kulon, mereka sempat putar-putar di wilayah Bantul dan Kulonprogo,” kata dia.

AZM dan HRP dalam kasus ini dijerat pasal 76B jo Pasal 77B UU No 17/2016 tentang perubahan UU No 23/2020 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHP dan pasal 304 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Untuk bayi itu sekarang sudah diserahkan kepada keluarga perempuan dan keluarganya sepakat segera akan menikahkan mereka,” jelas dia.

AZM kepada petugas mengaku awalnya tidak ada niatan membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut. Namun takut dengan keluarga dan malu, mereka sepakat untuk membuang bayi itu. “Sebenarnya saya tidak tega membuang, karena itu dalam kardus ada pesan agar yang menemukan bayi itu mau merawat dan menyayanginya,” kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)