5 Pengedar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Senilai Rp4,2 Miliar Disita!

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:25 WIB
loading...
5 Pengedar Narkoba Ditangkap,...
Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 4,2 miliar. Foto/Ira Widyanti/MPI
A A A
BANDARLAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 4,2 miliar. Kelima tersangka yang diamankan adalah AW, S, F, ST, dan MF.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu, dan 1,50 gram tembakau sintetis.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pada 31 Januari 2024, mengenai adanya peredaran narkoba di daerah Kedaton.

"Dengan cepat, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Tukang Parkir di Bandarlampung Ditangkap Gegara Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Dari tangan tersangka F, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pil ekstasi, sabu, timbangan digital, dan plastik klip kosong. Dari hasil pemeriksaan, tersangka F mengakui mendapat barang haram tersebut dari tersangka S.

Tak berhenti di situ, petugas berhasil menangkap tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (5/2/2024), yang kemudian membawa petugas menuju tersangka lainnya, MF, di Mojokerto, Jawa Timur.

"Hasil penggeledahan di kontrakan MF mengungkap barang bukti besar-besaran, termasuk ribuan butir ekstasi dan sabu," jelas Kapolresta.

Dua tersangka lainnya, AW dan ST, diamankan di Bandarlampung dengan barang bukti 37 gram sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram dari wilayah Riau dan Jawa Timur dan telah mengedarkannya selama 6 bulan.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
5 Bukti Pelanggaran...
5 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional Negara Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved