Polda Metro Sangkal Sita Akun WhatsApp Aiman Witjaksono
Selasa, 20 Februari 2024 - 14:51 WIB
loading...
Sidang praperadilan kasus yang melilit Aiman Witjaksono kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Foto/Ari Sandita/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan kasus yang melilit Aiman Witjaksono kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Dalam persidangan ini menyampaikan jawaban atas permohonan guguatan sah tidaknya penyitaan barang bukti di salah satu poinnya, menyita akun WhatsApp milik Aiman.
"Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon juga melakukan penyitaan terhadap WhatsApp milik Pemohon adalah dalil yang tidak benar," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata di persidangan, Selasa (20/2/2024).
Dia melanjutkan Jawabannya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti sesuai dengan berita acara penyitaan dan surat penetapan persetujuan penyitaan berupa handphone, yang didalamnya ditemukan bukti lain berupa simcard, akun Instagram, dan email.
Mengenai tidak diberikannya surat penyitaan atau surat penetapan persetujuan penyitaan oleh Termohon itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat (1) KUHAP. Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis
"Bahwa dalam hal penyitaan barang bukti yang dimiliki Pemohon, Termohon dalam melakukan penyitaan telah memberikan surat tanda terima barang bukti, bukan berita acara penyitaan, apalagi surat penetapan penyitaan," tuturnya.
"Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon juga melakukan penyitaan terhadap WhatsApp milik Pemohon adalah dalil yang tidak benar," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata di persidangan, Selasa (20/2/2024).
Dia melanjutkan Jawabannya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti sesuai dengan berita acara penyitaan dan surat penetapan persetujuan penyitaan berupa handphone, yang didalamnya ditemukan bukti lain berupa simcard, akun Instagram, dan email.
Mengenai tidak diberikannya surat penyitaan atau surat penetapan persetujuan penyitaan oleh Termohon itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat (1) KUHAP. Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis
"Bahwa dalam hal penyitaan barang bukti yang dimiliki Pemohon, Termohon dalam melakukan penyitaan telah memberikan surat tanda terima barang bukti, bukan berita acara penyitaan, apalagi surat penetapan penyitaan," tuturnya.
Lihat Juga :