Polda Metro Jaya Jawab Sah Tidaknya Penyitaan Barang Bukti Aiman di PN Jaksel Besok
Senin, 19 Februari 2024 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dalam persidangan perdana, Tim Hukum Aiman mewakili pihak Pemohon telah membacakan petitum gugatan permohonan praperadilannya itu tentang sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan dibacakan oleh pengacara Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Yulianto Nurmansyah, dan Sangun Ragahdo Yosodiningrat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis
Dalam persidangan, hadir Tim Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama. Salah satu poinnya, meminta hakim menetapkan dan menyatakan
Penetapan penyitaan terhadap barang bukti milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum.
Selanjutnya, menetapkan dan memerintahkan kepolisian untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman tersebut.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis
Dalam persidangan, hadir Tim Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama. Salah satu poinnya, meminta hakim menetapkan dan menyatakan
Penetapan penyitaan terhadap barang bukti milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum.
Selanjutnya, menetapkan dan memerintahkan kepolisian untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman tersebut.
(cip)
Lihat Juga :