Polda Metro Jaya Jawab Sah Tidaknya Penyitaan Barang Bukti Aiman di PN Jaksel Besok

Senin, 19 Februari 2024 - 19:00 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Jawab...
Polda Metro Jaya akan menjawab persoalan sah tidaknya penyitaan barang bukti ponsel di kasus Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok. Foto/MPI/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut akan menjawab persoalan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus di kasus Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Jawaban tersebut akan disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan lanjutan pada Selasa, 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok.

"Rencana besok Tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus H Simarmata, Senin (19/2/2024).

Simarmata menyebut pihaknya menjawab hal-hal yang dipersoalkan Aiman dalam sidang dengan agenda Jawaban pada esok hari. Pada agenda sidang perdana hari ini Senin (19/2/2024) ini, Tim Bidkum Polda Metro Jaya pun hadir di persidangan untuk menengarkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Aiman.

Baca juga: Usai Pantau Sidang Praperadilan, Aiman Siap Ikuti Prosesnya Sampai Selesai

"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan (tadi di persidangan) dan besok siap hadir untuk berikan jawaban," katanya lagi.

Adapun dalam persidangan perdana, Tim Hukum Aiman mewakili pihak Pemohon telah membacakan petitum gugatan permohonan praperadilannya itu tentang sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan dibacakan oleh pengacara Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Yulianto Nurmansyah, dan Sangun Ragahdo Yosodiningrat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis

Dalam persidangan, hadir Tim Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama. Salah satu poinnya, meminta hakim menetapkan dan menyatakan

Penetapan penyitaan terhadap barang bukti milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum.

Selanjutnya, menetapkan dan memerintahkan kepolisian untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Berita Terkini
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved