BP3TKI Pulangkan 37 TKI Ilegal ke Daerah Asal

Selasa, 24 Juli 2018 - 16:58 WIB
BP3TKI Pulangkan 37 TKI Ilegal ke Daerah Asal
BP3TKI Pulangkan 37 TKI Ilegal ke Daerah Asal
A A A
TANJUNG PINANG - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang memulangkan 37 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal dalam sepekan terakhir. Pemulangan CPMI ini hasil tangkapan jajaran Pangkalan Utama TNI Al (Lantamal) IV Tanjungpinang dan Polair Polda Kepri baru-baru ini.

Kepala BP3TKI Tanjungpinang Mangiring Hasoloan Sinaga melalui Kepala Seksi Kelembagaan BP3TKI Tanjungpinang Ronald Simanjuntak mengatakan, pemulangan CPMI yang dilaksanakan baru-baru ini adalah tangkapan dari Lantamal IV dan Tanjungpinang. CPMI tangkapan Lantamal IV yang dipulangkan berjumlah 12 orang ke daerah asalnya.

Sedangkan tangkapan Polair sebanyak 24 orang, ditambah dengan satu orang TKI yang dideportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Malaysia. "Total CPMI yang kita pulangkan ke daerah asal sebanyak 37 orang," kata Ronald saat ditemui di Tanjungpinang, Selasa (24/7/2018).

Untuk tangkapan Polair pemulangan dilaksanakan melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Batam bekerja sama dengan Polairud. Pemulangan tersebut dilakukan dilaksankan dua tahap pada Jumat 20 Juli 2018 dan Minggu 22 Juli 2018.

CPMI tersebut ditangkap oleh Polair saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di pelabuhan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Rabu 18 Juli 2018. CPMI rencana mau berangkat ke Malaysia melewati jalur tikus dan nonprosedural, tetapi dalam penangkapan ini, tekong atau calo penyalur PMI ilegalnya berhasil lolos dan kabur.

“Pemulangan 24 orang CPMI ini akhirnya dapat berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. P4TKI Batam bekerja sama dengan Polair akan terus berperan aktif dalam mencegah keberangkatan CPMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia atau ke negara lainnya yang melewati kota Batam," katanya.

Selanjutnya, 12 orang para CPMI non prosedural dipulangkan oleh BP3TKI Tanjungpinang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, 19 Juli lalu. Pemulangan ini setelah dilakukan pembinaan dan sosialisasi bahaya bekerja keluar negeri tanpa dokumen, melalui rute penerbangan dari Tanjungpinang melalui bandara RHF Tanjungpinang transit di Jakarta.

Sebelumnya, BP3TKI menerima deportasi tujuh TKI dari KJRI Malaysia pada 19 Juli lewat Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Satu orang sakit TBC dan 6 orang langsung diserahkan ke Rumah Penampungan Trauma Center Tanjungpinang.

"Peristiwa ini jangan sampai terulang lagi. Kalau mau bekerja keluar negeri CPMI mestinya berangkat dengan skema yang benar, cari informasi yang benar di BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan atau Kantor Pusat/Kantor Cabang PPPMI resmi di daerah asal," tutup Ronald.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8083 seconds (0.1#10.140)