Persaingan Ketat di Dapil Neraka, Ahmad Heryawan Buntuti Dede Yusuf Macan Effendi

Senin, 19 Februari 2024 - 14:40 WIB
loading...
Persaingan Ketat di Dapil Neraka, Ahmad Heryawan Buntuti Dede Yusuf Macan Effendi
Hasil rekapitulasi suara sementara Dede Yusuf meraih 41.223 suara berdasarkan real count KPU melalui laman pemilu2024.go.id, Senin (19/2/2024) pukul 11.00 WIB. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Persaingan ketat terjadi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II, meliputi wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

Perebutan suara di dapil yang dikenal sebagai Dapil Neraka tersebut terus sangat ketat, khususnya antara mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Jabar periode 2008-2013, Dede Yusuf Macan Effendy.

Untuk diketahui, Ahmad Heryawan mencalonkan diri melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan Dede Yusuf mencalonkan diri melalui Partai Demokrat.



Berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman pemilu2024.go.id pada Senin (19/2/2024) pukul 11:00 WIB, Ahmad Heryawan memperoleh 30.372 suara. Sedangkan Dede Yusuf memperoleh 41.223 suara.

Bukan hanya Dede yusuf dan Ahmad Heryawan, Dapil Jabar II juga jadi tempat bersaing para tokoh Jabar lainnya seperti mantan Bupati Bandung Dadang Naser, mantan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, artis, hingga atlet.

Adapun perolehan suara sementara Dadang Naser saat ini 18.950 suara dan Hengki Kurniawan dengan perolehan 15.781 suara. Sedangkan atlet Taufik Hidayat memperoleh 20.735 suara.

Jika disandingkan, hasil rekapitulasi suara sementara di antara para tokoh tersebut dipimpin oleh Dede Yusuf dengan raihan 41.223 suara.



Namun, real count tersebut masih bersifat sementara dan akan terus berlanjut hingga jadwal rekapitulasi terakhir KPU yang akan dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Untuk diketahui, perhitungan suara ini merupakan hasil hitung cepat dari data hitung yang terdapat dari formulir C1 di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menuliskan, nantinya penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)