Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:32 WIB
loading...
Kisah Jerinx SID yang...
Ada kisah menggelikan dalam penahanan Jerinx SID dalam kasus unggahan IDI Kacung WHO. Dia tak kuasa menolak rapid test sebagai syarat administratif penahanan. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Ada kisah cukup menggelikan dalam penahanan Jerinx dalam kasus unggahan 'IDI Kacung WHO'. Drumer Superman Is Dead (SID) itu tak kuasa menolak rapid test sebagai syarat administratif penahanan.

Padahal sejak pandemi COVID-19, Jerinx selalu menolak rapid test sebagai syarat administrasi. "Sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jerinx SID diwajibkan melakukan rapid test," kata pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Tersangka dan Ditahan)
Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test

Karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalani penahanan, Jerinx pun akhirnya melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Hasilnya, dia dinyatakan non reaktif. (Baca juga: Jerinx SID: Tidak Apa-apa Disel)

Dengan hasil itu, Jerinx pun kemudian digelandang ke rumah tahanan Polda Bali . Musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu pun mengenakan T-shirt bertuliskan Bali Tolak Rapid Test.

Dalam setiap kesempatan, Jerinx selalu menyuarakan penolakan rapid test, seperti pada saat mengikuti demonstrasi yang digelar Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa) di Denpasar, 26 Juli 2020 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan perdana di Polda Bali 6 Agustus lalu, Jerinx juga mengenakan T-shirt bertuliskan Indonesia Tolak Rapid Test.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Hal itu terkait laporan IDI ke Polda Bali tentang postingan Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu.

Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Viral Video Parodi Turis...
Viral Video Parodi Turis Asing soal Uang Damai di Bali, Wisatawan Diminta Patuhi Aturan
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Rekomendasi
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved