Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:32 WIB
loading...
Kisah Jerinx SID yang...
Ada kisah menggelikan dalam penahanan Jerinx SID dalam kasus unggahan IDI Kacung WHO. Dia tak kuasa menolak rapid test sebagai syarat administratif penahanan. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Ada kisah cukup menggelikan dalam penahanan Jerinx dalam kasus unggahan 'IDI Kacung WHO'. Drumer Superman Is Dead (SID) itu tak kuasa menolak rapid test sebagai syarat administratif penahanan.

Padahal sejak pandemi COVID-19, Jerinx selalu menolak rapid test sebagai syarat administrasi. "Sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jerinx SID diwajibkan melakukan rapid test," kata pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Tersangka dan Ditahan)
Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test

Karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalani penahanan, Jerinx pun akhirnya melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Hasilnya, dia dinyatakan non reaktif. (Baca juga: Jerinx SID: Tidak Apa-apa Disel)

Dengan hasil itu, Jerinx pun kemudian digelandang ke rumah tahanan Polda Bali . Musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu pun mengenakan T-shirt bertuliskan Bali Tolak Rapid Test.

Dalam setiap kesempatan, Jerinx selalu menyuarakan penolakan rapid test, seperti pada saat mengikuti demonstrasi yang digelar Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa) di Denpasar, 26 Juli 2020 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan perdana di Polda Bali 6 Agustus lalu, Jerinx juga mengenakan T-shirt bertuliskan Indonesia Tolak Rapid Test.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Hal itu terkait laporan IDI ke Polda Bali tentang postingan Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu.

Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Viral Video Parodi Turis...
Viral Video Parodi Turis Asing soal Uang Damai di Bali, Wisatawan Diminta Patuhi Aturan
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Rekomendasi
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved