Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:32 WIB
loading...
Kisah Jerinx SID yang...
Ada kisah menggelikan dalam penahanan Jerinx SID dalam kasus unggahan IDI Kacung WHO. Dia tak kuasa menolak rapid test sebagai syarat administratif penahanan. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Ada kisah cukup menggelikan dalam penahanan Jerinx dalam kasus unggahan 'IDI Kacung WHO'. Drumer Superman Is Dead (SID) itu tak kuasa menolak rapid test sebagai syarat administratif penahanan.

Padahal sejak pandemi COVID-19, Jerinx selalu menolak rapid test sebagai syarat administrasi. "Sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jerinx SID diwajibkan melakukan rapid test," kata pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Tersangka dan Ditahan)
Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test

Karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalani penahanan, Jerinx pun akhirnya melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Hasilnya, dia dinyatakan non reaktif. (Baca juga: Jerinx SID: Tidak Apa-apa Disel)

Dengan hasil itu, Jerinx pun kemudian digelandang ke rumah tahanan Polda Bali . Musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu pun mengenakan T-shirt bertuliskan Bali Tolak Rapid Test.

Dalam setiap kesempatan, Jerinx selalu menyuarakan penolakan rapid test, seperti pada saat mengikuti demonstrasi yang digelar Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa) di Denpasar, 26 Juli 2020 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan perdana di Polda Bali 6 Agustus lalu, Jerinx juga mengenakan T-shirt bertuliskan Indonesia Tolak Rapid Test.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Hal itu terkait laporan IDI ke Polda Bali tentang postingan Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu.

Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Viral Video Parodi Turis...
Viral Video Parodi Turis Asing soal Uang Damai di Bali, Wisatawan Diminta Patuhi Aturan
Kriminolog Desak Polda...
Kriminolog Desak Polda Bali Bongkar Sindikat Penculikan WNA
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Ketum IDI Dorong Peningkatan...
Ketum IDI Dorong Peningkatan Anggaran Kesehatan
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Rekomendasi
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved