Korban KDRT Anggota DPRD di Bangka, Ingin Bertemu Bayinya

Selasa, 17 Juli 2018 - 17:19 WIB
Korban KDRT Anggota DPRD di Bangka, Ingin Bertemu Bayinya
Korban KDRT Anggota DPRD di Bangka, Ingin Bertemu Bayinya
A A A
PANGKALPINANG - Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka berinisial Smt diduga telah melakukan tindak KDRT kepada istrinya bernama Dwi Icah Yanti Oktari (23) warga Kelurahan Air Ruway, Pemali, Kabupaten Bangka, Babel.
Korban KDRT Anggota DPRD di Bangka, Ingin Bertemu Bayinya

Sebelumnya, kasus Icah sempat viral pasca videonya bersama pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea di media sosial tersebar di media sosial. Icah mendatangi Kopi Jhony di Jakarta tempat Hotman menerima aduan/keluhan dan kasus-kasus rakyat kecil yang ingin mencari keadilan. Hotman kemudian mengunggah video dirinya bersama Icah yang selanjutnya viral di media sosial.

Dalam video bersama pengacara tersebut Icah mengaku sebagai istri Smt dan terjadi KDRT oleh suaminya, yang kini harus terpisah dari bayi tunggalnya berusia 18 bulan.

Icah pulang ke Bangka kemudian mengadukan kasusnya ke Komisi Nasional Perempuan dan Anak serta lembaga negara lainnya. Kemudian, melaporkan lagi kasus KDRT yang menimpanya ke Polda Babel didampingi Ketua LSM Perlindungan Perempuan dan Anak, Nurmala Dewi.

Didampingi kakak dan ibunya, Icah mendatangi Kantor Hukum Agus Poneran di Pangkalpinang dan menggandeng Advokat Adystia Sunggara & Associates, sekaligus didampingi tujuh pengacara muda guna mendapatkan keadilan. Hanya satu keinginan terbesar Icah, yakni dapat segera bertemu anak semata wayangnya yang kini berada pada suaminya.

Kini perempuan yang akrab disapa Icah itu pun, terpaksa memilih kabur dari rumah lantaran takut dan merasa terancam keselamatannya akan suaminya sendiri yang semakin menjadi-jadi.

Icah sudah melaporkan kejadian tersebut dan diterima Unit PPA Satreskrim Polres Bangka pada awal Juli 2018. Beberapa luka memar, lebam di kepala akibat kekerasan dan sudah di visum.

Icah menceritakan KDRT yang dialaminya sudah berlangsung sejak awal 2018, berulang-ulang karena setiap KDRT yang diterimanya sangat sadis, masalahnya sepele bukan karena meninggalkan anak, bukan karena keluyuran, dan bukan pergi tanpa izin suami.

"Saya menikah pada Juli 2016, dan kini sering menjadi bulan-bulanan suami saya tentu menjadi momok menakutkan bagi saya. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan soal hak asuh anaknya yang masih balita," ujar Icah dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Selasa (17/7/2018).

Dia mengaku bingung dan harus ke mana lagi mengatasi permasalah yang dialaminya. "Saya tidak kuat dan tahan lagi akan ulah suami saya karena di KDRT,dan sudah melakukan visum. Salah masak indomie langsung di pukul, saya keluarga saya diancam dibunuh jika berani kabur dan membawa serta anaknya," akuinya sembari menangis.

Tak sanggup lagi, Icah nekat kabur dari rumah meski sempat dipergoki ibu mertuanya. Tetapi, sang mertua tak melarang karena memang mengetahui tingkah laku kasar anaknya yang semakin menjadi-jadi.

"Saya dua minggu enggak bertemu anak saya, padahal masih balita yang masih menyusui, karena dilarang suami saya. Saya tau anak saya tak terurus, sering dititipkan kepada orang-orang. Anak saya itu masih ASI, saya tau suami saya sering menelantarkan anak saya ke penjaga warung,” ceritanya.

Sebagai seorang ibu, Icah hanya menginginkan anaknya kembali hak asuh utuh anaknya. Tidak ada harta dunia yang bisa ditukar dengan buah hatinya yang sudah dua minggu tak disusui. "Saya ingin mengakhiri ini semua, tidak mau apa-apa dan saya hanya mau hidup tenang bersama anak saya," keluhnya.

Meski sudah melaporkan ke Polres Bangka atas kasus KDRT oleh suaminya. Icah mengaku, laporannya belum digubris, apakah harus babak belur atau sekarat dulu baru bisa mendapatkan keadilan sampai hari ini.

"Saya sering di KDRT, akhirnya saya pergi meninggalkan rumah tanpa membawa anak yang masih balita. Sebenarnya, sangat berat melakukan hal itu, sampai semalaman saya tidak bisa tidur lantaran telah meninggalkan bayi saya," tuturnya.

Menurutnya, jalan ini yang terbaik dilakukan demi kebebasan, karena selama ini dirinya selalu bersabar dalam menghadapi rumah tangga. Mungkin sebagian orang menganggap masalah ini sepele. Akan tetapi ini sangat berat, apa lagi harus berpisah dengan buah hati yang masih balita.

"Saya sangat berharap kepada teman-teman media bisa bantu saya. Saya sudah ke LSM Perlindungan Perempuan dan Anak Babel, untuk bisa bertemu dan mengambil anak saya di bawah asuhan saya sendiri, saya ibu kandungnya. Apa lagi sudah dua minggu lebih ini saya tidak bisa bertemu dengan anak saya," imbuhnya.

"Saya hanya bisa berdoa sekuat saya dan mendapatkan keadilan yang nyata agar saya dapat hidup bersama anak saya kembali. Karena saya ini adalah ibu kandung anak saya bukan kakaknya bukan pelayan restoran nya yang ibu kandung anak itu adalah saya," kata Icah sembari menangis.

Ketua LSM Perlindungan Perempuan dan Anak, Nurmala Dewi mengungkapkan, seharusnya anak yang masih di bawah umur apa lagi yang masih mendapat air susu ibu harus masih dilindungi ibunya sendiri bukan orang lain ataupun orang asing.

"Kalaupun bapaknya yang membawa anak tersebut, jika memberikan makanan atau susu itupun harus dalam pengawasan ibu kandungnya tersebut. Tapi saya dengar dari ibunya (Icah -red) sendiri kalau anaknya tersebut dirawat oleh orang lain," ungkapnya.
Korban KDRT Anggota DPRD di Bangka, Ingin Bertemu Bayinya

"Begitu juga dengan KDRT yang dialami Icah kami tadi sudah melaporkan kasus ini ke Polda Babel, jadi sekarang tinggal di BAP saja. Sebab tadi belum di BAP baru dilaporkan saja," sambung Dewi.

Untuk diketahui, jika laporan-laporan Icah terbukti, suaminya Sum dapat dijerat Pidana UU No23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara (Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951).

Dalam KDRT, setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 1 UU No23 Tahun 2004).

Sementara itu pengacara Icah, Agus Hendrayadi mengungkapkan pihaknya telah mengakomodir aduan dan keluhan ibu Icah yang mengaku telah menjadi korban KDRT suaminya. Ibu ini juga melaporkan bagaimana sikap dan tingkah suaminya.

"Setelah memberi kuasa kepada kita, terbentuklah tim advokasi untuk ibu ini. Kita turut membantu ibu ini mencari keadilan sebagai bentuk kepedulian," tukasnya didampingi Adystia Sunggara dan lima advokat lainnya.

Menurut Agus, selain pengurus LSM Perlindungan Perempuan dan Anak, para advokat yang mendampingi Icah, akan ada juga tokoh-tokoh pers dan budaya Ahmadi Sofian, para pimpinan media massa Babel, Ketua PWI Babel, Ketua SMSI Babel, serta ketua organisasi wartawan lainnya.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang ternyata ikut peduli terhadap kasus menimpa ibu ini. Kepada LSM Perlindungan Perempuan dan Anak, para pimpinan media, para tokoh pers, tokoh budaya dan penulis serta DPRD Kabupaten Bangka dan pihak kepolisian. Kami atas nama tim advokasi berharap kasus ini cepat selesai dan ibu ini memperoleh keadilan yang diharapkannya," tandas Agus.

Untuk tindakan apa saja yang akan diambil, Adystia menjelaskan, pihaknya segera turun ke lapangan guna menjembatani, berkoordinasi serta mengawal kepentingan-kepentingan penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Dan tidak menutup kemungkinan juga berkoordinasi dengan lembaga terkait di tingkat pusat, termasuk ke rekan sejawat pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Kita berusaha agar Icah dapat bertemu dengan anaknya. Anak itu butuh kasih sayang ibunya, dan tentu terikat batin yang sangat besar dengan anak yang dilahirkannya. Kita berharap suaminya Sum beserta keluarganya dapat mempertemukan Icah dengan anaknya, karena anak itu masih balita, apalagi masih menyusui," paparnya.

Adystia juga menjelaskan, dalam pidana KDRT, masyarakat juga berkewajiban untuk turut serta dalam pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU KDRT.

"Karena itu kami meminta semua pihak, baik itu keluarga, pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lambaga sosial dan pihak lainnya untuk melindungi korban KDRT yang diduga saat ini terjadi pada ibu ini,” pungkas Adystia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5272 seconds (0.1#10.140)