Viral Surat Suara Pilpres Tercoblos Paslon 02, Warga Histeris
Rabu, 14 Februari 2024 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi mengatakan, sesuai mekanisme surat suara yang rusak bisa langsung diganti dengan meminta ke KPPS. Namun, menurut dia pemilih seperti ada kesengajaan untuk membuat viral.
Padahal Ketua KPPS telah menyarabkan untuk mengganti surat suara tersebut. Sementara terkait ada tidaknya tindak pidana merobek surat suara, KPU menyerahkan ke bawaslu.
Baca juga; KPU Resmi Tetapkan Desain Surat Suara Pilpres 2024
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dari hasil yang dilakukan pengawas TPS dan keterangan petugas KPPS untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran sesuai posedur yang berlaku. Bawaslu juga belum bisa menyimpulkan apakah surat suara tersebut telah tercoblos atau sudah dicoblos di bilik suara.
Pada penghitungan suara di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, paslon nomor urut 02 menang dengan perolehan 118 suara, disusul paslon nomor 01 (87 suara), dan paslon nomor urut 03 (44 suara).
Padahal Ketua KPPS telah menyarabkan untuk mengganti surat suara tersebut. Sementara terkait ada tidaknya tindak pidana merobek surat suara, KPU menyerahkan ke bawaslu.
Baca juga; KPU Resmi Tetapkan Desain Surat Suara Pilpres 2024
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dari hasil yang dilakukan pengawas TPS dan keterangan petugas KPPS untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran sesuai posedur yang berlaku. Bawaslu juga belum bisa menyimpulkan apakah surat suara tersebut telah tercoblos atau sudah dicoblos di bilik suara.
Pada penghitungan suara di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, paslon nomor urut 02 menang dengan perolehan 118 suara, disusul paslon nomor 01 (87 suara), dan paslon nomor urut 03 (44 suara).
(wib)
Lihat Juga :