Viral Amplop Serangan Fajar Caleg di Lebak Banten, Uang Rp50 Ribu dan Kartu Nama

Selasa, 13 Februari 2024 - 20:57 WIB
loading...
A A A
“Sedikit yang memang beranggapan saya takut bermasalah ketika memang mendapatkan uang seperti itu. Untuk itu kami selaku masyarakat berinisiatif melaporkan kepada Panwascam setempat,” katanya.

Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan membenarkan telah adanya laporan dari warga ke Panwas Kecamatan Sobang.

"Berdasarkan informasi dari Panwas Kecamatan Sobang itu sudah ada laporan. Laporannya masih kita kaji juga," kata Dwi.

Menurut dia, jika berdasarkan hasil kajian terbukti maka masuk dalam pelanggaran Pemilu. Bawaslu Lebak akan segera bertindak.

Dwi juga berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik tersebut.

"Kami harap masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih tanpa politik uang," jelas Dedi.

Dia mengimbau masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut. Aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut," kata Dwi.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3393 seconds (0.1#10.140)