KPU Serang Persilakan Paslon Gugat ke MK, Jika Selisih Suara 1%

Kamis, 05 Juli 2018 - 16:14 WIB
KPU Serang Persilakan Paslon Gugat ke MK, Jika Selisih Suara 1%
KPU Serang Persilakan Paslon Gugat ke MK, Jika Selisih Suara 1%
A A A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mempersilakan kepada kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menggugat bila tidak menerima hasil pleno penghitungan suara.

Hasil pleno pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin memperoleh 108.988 suara. Vera Nurlaela-Nurhasan 90.104. Sedangkan Pasangan Samsul-Rohman sebanyak 82.144 suara.

Saksi pasangan Vera-Nurhasan pada pleni penghitungan suara tidak menandatangani berita acara. Sebab, mereka sebelumnya meminta untuk menunda pleno karena dianggap terjadi kecurangan pada Pilkada Kota Serang.

"Untuk penetapan pemenang, kita masih menunggu selama tiga hari setelah rekap. Ada ruang dan kesempatan bagi pasangan calon yagg tidak terima untuk menggugat ke MK," kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, Kamis (5/7/2018).

Heri menjelaskan, sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat persentasi selisih suara harus di bawah 1%. Sebab, untuk Kota Serang jumlah penduduknya di bawah 1 juta.

"Kalau kita taat kepada pasal 158 MK nanti akan melihat kalau selisihnya tidak 1% tidak bisa diteruskan," tambah Komisioner KPU Kota Serang Firly MM.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9106 seconds (0.1#10.140)