Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Randy Dibekuk Polisi

Rabu, 04 Juli 2018 - 15:12 WIB
Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Randy Dibekuk Polisi
Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Randy Dibekuk Polisi
A A A
PEKANBARU - Pihak kepolian menangkap jaringan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dari para pengedar disita uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. "Ada dua orang yang kita tangkap, mereka adalah Randy dan Andi," ucap Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, Rabu (4/7/2018).

Kasus peredaran uang palsu ini terbongkar setelah salah satu pengedar bernama Andi ketahuan menggunakannya untuk membayar utang kepada salah satu warga. Karena curiga warga bernama Wanda yang menerima uang palsu itu melapor ke petugas.

Berbekal pelaporan dan penyelidikan, pihak Polres Rohil berhasil mengindentifikasi keberadaan Andi. Petugas pun berhasil menangkap tersangka di wilayah Baganbatu, Rohil.

Kepada polisi, Andi mengaku bahwa uang palsu yang didapatnya itu didapat dari temannya Randy. Andy mengaku bahwa Randy sering mencetak uang palsu. "Tersangka Randy warga Bambu Kuning Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah behasil kita tangkap," imbuhnya.

Dari rumah tersangka Randy didapat alat pencetak uang palsu. Dalam kasus ini kita sita upal pecahan 100 ribu 32 lembar dan pecahan upal 50 ribu. "Kemudian kita juga sita printer, setengah rim HVS F4, gunting, pisau karter dan isolasi," ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Jo Pasal 245 KUHPidana.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0386 seconds (0.1#10.140)