Jual Gadis 19 Tahun, Mucikari Diciduk Polisi di Kamar Hotel

Rabu, 04 Juli 2018 - 14:29 WIB
Jual Gadis 19 Tahun, Mucikari Diciduk Polisi di Kamar Hotel
Jual Gadis 19 Tahun, Mucikari Diciduk Polisi di Kamar Hotel
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bisnis prostitusi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng kian marak. Usaha esek-esek alias lendir via internet atau online seringkali melibatkan germo atau 'mami' beserta gadis belia yang akan dijual kepada konsumennya, terutama om-om.

Kali ini bisnis prostitusi via online terendus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Unit PPA berhasil membongkar praktik perdagangan manusia (trafficking) di sebuah hotel di Pangkalan Bun pada Selasa 3 Juli 2018.

"Berawal dari laporan masyarakat dan kemudian kita selidiki bahwa ada seorang mucikari yang menjual saorang gadis kepada konsumennya di sebuah hotel via online," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo kepaa MNC Media, di Mapolres, Kamis (4/7/2018).

Sang mucikari adalah perempuan EN binti BD (40) warga Jalan G.M Arsyad Rt/Rw. 016/006 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan. "Korban trafficking adalah PE (19) warga GM Arsyad Pangkalan Bun.

Kronologis kejadian, lanjut Tri, Pada Selasa 03 Juli 2018, anggota unit PPA Polres Kobarmelakukan penyelidikan kasus Perdagangan Orang yang dilakukan oleh tersangka EN dengan korban PE.

"Awal penyelidikan ketika mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi prostitusi via pesan singkat aplikasi yang berlanjut ke telpon. Kemudia tersangka menunjukan foto korban kepada pelanggan," sebutnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian pelanggan menentukan lokasi transaksi prostitusi di salah satu hotel di pangkalanbun. "Saat kita tangkap berada di hotel di dalam kota Pangkalan Bun. Untuk korban masih kita periksa sebagai saksi, mucikari EN sudah trrsangka," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7857 seconds (0.1#10.140)