Memilukan, Ayah Bunuh Bayinya karena Kesal Istri Nolak Diajak Wikwik
loading...
A
A
A
WAY KANAN - Seorang bayi berusia 40 hari di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, KW (20).
Pelaku tega menganiaya bayinya hingga tewas karena kesal sang istri yang masih nifas habis melahirkan menolak saat diajak berhubungan badan alias wikwik. (BACA JUGA: Seorang Wanita Tewas Setelah Dua Hari Leher Terikat Tali di Dinding Truk )
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (9/8/2020) malam lalu. Sontak membuat warga Kampung Karang Umpu geger. Pasalnya, warga tak mengira pelaku KW yang sehari-hari dikenal berprilaku baik ini tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang baru 40 hari dilahirkan. (BACA JUGA: Mayat Wanita Tergantung di Dinding Truk Ternyata Istri Muda Pengusaha Kayu )
Kronoligi peristiwa mengerikan yang dilakukan pelaku KW ini diperagakan langsung oleh sang isteri ES (20) saat polisi melakukan gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman pelaku pada Rabu (12/8/2020) siang. (BACA JUGA:
Berdasarkan pengakuan ES, perisitwa tragis ini berawal saat pelaku KW dia tegur karena menciumi sang bayi sambil merokok di tempat tidur di dalam rumahnya. (BACA JUGA: Viral, Pria Gangguan Jiwa Masuk ke Pesawat di Bandara Radin Intan II )
ES, ibu kandung korban, dihadirkan saat gelar olah TKP di rumah pelaku KW. Foto/INEWSTv/Andres Afandi
Setelah itu, ES yang sedang membersihkan ikan terkejut mendengar anaknya menangis. Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayinya yang masih berumur 40 hari itu.
ES kemudian mengambil anak bayinya dari KW sambil memarahi pelaku. Lalu ES mengendong sang bayi sambil diberi ASI. Tiba-tiba, pelaku KW mengajak istrinya berhubungan badan. Namun, ajakan pelaku ditolak isterinya ES karena masih dalam masa nifas dan baru 40 hari setelah melahirkan.
"Mendengar penolakan ES, pelaku KW pun marah hingga pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berujung korban tewas akibat pukulan pelaku. Korban pun tewas di dalam gendongan sang istri," kata Kepala Unit Perlindunagn Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Way Kanan Bripka Umar Dhani.
Kini jenazah sang bayi sudah dimakakamkan pihak keluarga seusai menjalani proses visum et repertum di Rumah Sakit Blambangan Umpu.
Sementara tersangka KW ditangkap polisi di kediamanya seusai mendapatkan laporan dari orang tua sang istri yang mengetahui persitiwa tragis itu. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan.
"Tersangka KW dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kanit PPA.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Pelaku tega menganiaya bayinya hingga tewas karena kesal sang istri yang masih nifas habis melahirkan menolak saat diajak berhubungan badan alias wikwik. (BACA JUGA: Seorang Wanita Tewas Setelah Dua Hari Leher Terikat Tali di Dinding Truk )
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (9/8/2020) malam lalu. Sontak membuat warga Kampung Karang Umpu geger. Pasalnya, warga tak mengira pelaku KW yang sehari-hari dikenal berprilaku baik ini tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang baru 40 hari dilahirkan. (BACA JUGA: Mayat Wanita Tergantung di Dinding Truk Ternyata Istri Muda Pengusaha Kayu )
Kronoligi peristiwa mengerikan yang dilakukan pelaku KW ini diperagakan langsung oleh sang isteri ES (20) saat polisi melakukan gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman pelaku pada Rabu (12/8/2020) siang. (BACA JUGA:
Berdasarkan pengakuan ES, perisitwa tragis ini berawal saat pelaku KW dia tegur karena menciumi sang bayi sambil merokok di tempat tidur di dalam rumahnya. (BACA JUGA: Viral, Pria Gangguan Jiwa Masuk ke Pesawat di Bandara Radin Intan II )
ES, ibu kandung korban, dihadirkan saat gelar olah TKP di rumah pelaku KW. Foto/INEWSTv/Andres Afandi
Setelah itu, ES yang sedang membersihkan ikan terkejut mendengar anaknya menangis. Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayinya yang masih berumur 40 hari itu.
ES kemudian mengambil anak bayinya dari KW sambil memarahi pelaku. Lalu ES mengendong sang bayi sambil diberi ASI. Tiba-tiba, pelaku KW mengajak istrinya berhubungan badan. Namun, ajakan pelaku ditolak isterinya ES karena masih dalam masa nifas dan baru 40 hari setelah melahirkan.
"Mendengar penolakan ES, pelaku KW pun marah hingga pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berujung korban tewas akibat pukulan pelaku. Korban pun tewas di dalam gendongan sang istri," kata Kepala Unit Perlindunagn Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Way Kanan Bripka Umar Dhani.
Kini jenazah sang bayi sudah dimakakamkan pihak keluarga seusai menjalani proses visum et repertum di Rumah Sakit Blambangan Umpu.
Sementara tersangka KW ditangkap polisi di kediamanya seusai mendapatkan laporan dari orang tua sang istri yang mengetahui persitiwa tragis itu. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan.
"Tersangka KW dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kanit PPA.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(awd)