Habisi Nyawa Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jum'at, 09 Februari 2024 - 13:09 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut YA, kekasih Tamara Tyasmara dijerat pasal pembunuhan berencana. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pria bernisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak artis Tamara Tyasmara. Akibat perbuatannya, YA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
YA sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari ini. Ade Ary mengatakan YA dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Siapa Pacar Tamara Tyasmara yang Jadi Tersangka Kematian Dante? Diduga Teman Raffi Ahmad
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” jelasnya.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
YA sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari ini. Ade Ary mengatakan YA dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Siapa Pacar Tamara Tyasmara yang Jadi Tersangka Kematian Dante? Diduga Teman Raffi Ahmad
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” jelasnya.
Lihat Juga :