Polisi Tangkap Kekasih Tamara, Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dante
Jum'at, 09 Februari 2024 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana pada kasus kematian Dante.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Namun saat itu belum ada pihak yang dijadikan tersangka atas kasus kematian Dante. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk Tamara dan kekasihnya. Di samping itu penyidik juga tengah menunggu hasil dari proses ekshumasi terhadap jasad korban. Karena itu dirinya belum dapat memastikan apakah ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad korban Dante.
Baca juga: Polda Metro Jaya Naikkan Status Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara ke Penyidikan
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," kata Wira.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Namun saat itu belum ada pihak yang dijadikan tersangka atas kasus kematian Dante. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk Tamara dan kekasihnya. Di samping itu penyidik juga tengah menunggu hasil dari proses ekshumasi terhadap jasad korban. Karena itu dirinya belum dapat memastikan apakah ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad korban Dante.
Baca juga: Polda Metro Jaya Naikkan Status Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara ke Penyidikan
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," kata Wira.
(abd)
Lihat Juga :