Polisi Tangkap Kekasih Tamara, Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dante

Jum'at, 09 Februari 2024 - 11:04 WIB
loading...
Polisi Tangkap Kekasih...
Polda Metro Jaya menangkap YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. YA merupakan kekasih Tamara. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Untuk diketahui, YA merupakan kekasih Tamara.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik, kekasih Tamara itu berada di lokasi kejadian. Dia menemani Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hanya, saat ditanya awak media dari awal, Tamara tidak berterus terang jika seseorang yang ada di kolam renang bersama anaknya adalah kekasihnya.



"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade Ary.

YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan persangkaan:

Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Rekomendasi
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Berita Terkini
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved