Innova Tabrak Truk di Tol Semarang-Boyolali, Pengemudi Tewas dan 3 Penumpang Terluka

Kamis, 08 Februari 2024 - 17:36 WIB
loading...
Innova Tabrak Truk di Tol Semarang-Boyolali, Pengemudi Tewas dan 3 Penumpang Terluka
Polantas melakukan olah TKP lakalantas di Tol Semarang-Boyolali, masuk wilayah Kabupaten Semarang, Kamis (8/2/2024) pagi. Foto/Dok Polres Semarang
A A A
SEMARANG - Kecelakaan lalu lintas mobil Innova Zenix bernopol B 1805 DOG menabrak bagian belakang truk Jalan Tol Semarang-Boyolali, Kamis (8/2/2024). Kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang tewas dan 3 lainnya terluka.

Informasi yang dihimpun, kecelakaan lalu lintas terjadi pukul 04.45 WIB, tepat di Jalan Tol Semarang menuju Boyolali Jalur A Km 468.200, masuk Dusun Deresan, Desa/Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Korban tewas adalah pengemudi Innova berinisial YYR (26), warga Kampung Margaluyu, RT03/RW16, Kelurahan Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Tiga korban luka adalah penumpang Innova Zenix tersebut.



Ketiganya, adalah FAF (39) warga Jalan Stasiun Bojong Gede, RT02/RW01, Kelurahan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, mengalami luka sobek di kepala dan memar di dada; DFM (42) warga Kalangan UG 5/716 RT49 RW04, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengalami luka memar di dada dan kaki; Y (42) warga Jalan Melati nomor 165 RT05/RW06, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Kebonjeruk, Kota Jakarta Barat, mengalami luka sobek di kepala.

Para korban luka yakni penumpang Innova dilarikan ke beberapa RS, mulai dari RS Indriati, RSUD Pandan Arang Boyolali dan RSUD Salatiga. Sementara pengemudi truk berinsial PS (42), warga Jalan Supit Urang Selatan No 11, RT51/RW03, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Mobil Innova yang dikemudikan YYR menabrak bagian belakang truk yang dikemudikan PS ketika melaju searah di depannya. Akibat jarak yang terlalu dekat, tidak bisa menghindar terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Semarang AKP Arpan.



Polisi lalu lintas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan mengamankan barang bukti. “Pengendara di jalan tol diimbau tetap mematuhi batas kecepatan, beristirahat jika lelah atau mengantuk,” tandasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)