PN Jakbar Vonis Terdakwa Nugi 6 Tahun Penjara, Diduga Tipu Jemaat Gereja
Rabu, 07 Februari 2024 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Perkara yang terjadi pada tahun 2020 ini cukup menarik lantaran melibatkan sejumlah jemaat Gereja. Saat itu, Nugi berpura-pura aktif dalam organisasi beberapa Gereja sehingga membuat korbannya terperdaya.
Setelah berhasil meyakinkan korbannya, dia melontarkan bujuk rayu kepada jemaat gereja untuk memberikan uang talangan sementara dengan berpura-pura menjalankan bisnis jual beli mobil bekas.
Nugi mengaku memiliki showroom mobil bekas dan telah bekerja sama dengan perusahaan finansial. “Ternyata bohong, surat leasing yang diperlihatkan palsu. Dia juga tidak memiliki showroom,” kata Heri, salah satu korbannya.
Belakangan dari persidangan terbongkar, uang korban mencapai Rp9 miliar yang diberikan sejumlah jemaat gereja bukan untuk keperluan bisnisnya melainkan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Setelah berhasil meyakinkan korbannya, dia melontarkan bujuk rayu kepada jemaat gereja untuk memberikan uang talangan sementara dengan berpura-pura menjalankan bisnis jual beli mobil bekas.
Nugi mengaku memiliki showroom mobil bekas dan telah bekerja sama dengan perusahaan finansial. “Ternyata bohong, surat leasing yang diperlihatkan palsu. Dia juga tidak memiliki showroom,” kata Heri, salah satu korbannya.
Belakangan dari persidangan terbongkar, uang korban mencapai Rp9 miliar yang diberikan sejumlah jemaat gereja bukan untuk keperluan bisnisnya melainkan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
(jon)
Lihat Juga :