PN Jakbar Vonis Terdakwa Nugi 6 Tahun Penjara, Diduga Tipu Jemaat Gereja

Rabu, 07 Februari 2024 - 13:35 WIB
loading...
PN Jakbar Vonis Terdakwa...
PN Jakarta Barat memvonis terdakwa penipuan Nugeraha Putera Oetama alias Nugi (yang juga merupakan residivis) dengan hukuman 6 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penipuan Nugeraha Putera Oetama alias Nugi (yang juga merupakan residivis) dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia terbukti membawa kabur Rp9 miliar milik jemaat gereja di Jakarta Barat.

Majelis Hakim Togar memvonis Nugi di PN Jakarta Barat, Selasa (6/2/2024). Dalam vonisnya, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. “Bila tak bisa membayar akan digantikan dengan hukuman penjara,” ujar Togar.

Selain melakukan pidana penipuan dan penggelapan, Nugi juga terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menggunakan hasil penipuannya untuk membayar utang dan memenuhi kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah

Melalui tim pengacaranya, Nugi mengaku masih memikirkan vonis itu. Dia pun tidak menolak maupun menerima. “Saya pikir-pikir dulu,” ucapnya.

Perkara yang terjadi pada tahun 2020 ini cukup menarik lantaran melibatkan sejumlah jemaat Gereja. Saat itu, Nugi berpura-pura aktif dalam organisasi beberapa Gereja sehingga membuat korbannya terperdaya.

Setelah berhasil meyakinkan korbannya, dia melontarkan bujuk rayu kepada jemaat gereja untuk memberikan uang talangan sementara dengan berpura-pura menjalankan bisnis jual beli mobil bekas.

Nugi mengaku memiliki showroom mobil bekas dan telah bekerja sama dengan perusahaan finansial. “Ternyata bohong, surat leasing yang diperlihatkan palsu. Dia juga tidak memiliki showroom,” kata Heri, salah satu korbannya.

Belakangan dari persidangan terbongkar, uang korban mencapai Rp9 miliar yang diberikan sejumlah jemaat gereja bukan untuk keperluan bisnisnya melainkan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Pasokan Teluk Pulih,...
Pasokan Teluk Pulih, Harga Minyak Mentah Brent Turun ke Level Terendah dalam Empat Bulan
Berita Terkini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved