5 Pernyataan Sikap Guru Besar Undip yang Prihatin dengan Pelanggaran Etika Demokrasi
Rabu, 07 Februari 2024 - 12:20 WIB
loading...
Seruan dari para guru besar, dosen, BEM Undip dan alumni yang digelar di Taman Inspirasi, Kompleks Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang. Foto: MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Puluhan guru besar, dosen, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Diponegoro (Undip) dan para alumni kampus itu menggelar seruan pernyataan sikap setelah mencermati perkembangaan konstelasi politik nasional menjelang Pemilu/Pilpres 2024.
Aksi itu digelar di Taman Inspirasi depan Widya Puraya Kompleks Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang, Rabu (7/2/2024) pagi.
“Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diikuti oleh pelanggaran etika dalam kehidupan berdemokrasi,” ungkap Guru Besar Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip Prof. Suradi Wijaya Saputra.
Baca Juga: 5 Perbedaan Demokrasi Terpimpin dengan Demokrasi Pancasila
Salah satunya adanya putusan MK tersebut, dia menyebut para guru besar, dosen, BEM se-Undip Semarang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi menyerukan kepada penyelenggara dan masyarakat luas. Ada 5 poin, masing-masing;
1. Hukum sejatinya dibuat sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, bukan untuk mencapai tujuan kekuasaan belaka. Oleh karena itu kami imbau kepada segenap penyelanggara negara untuk mengembalikan tujuan dibentuknya hukum guna mencapai cita-cita luhur negara.
2. Memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi yang aman dan damai, tanpa intimidasi dan ketakutan sesuai dengan koridor kewenangan, tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Aksi itu digelar di Taman Inspirasi depan Widya Puraya Kompleks Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang, Rabu (7/2/2024) pagi.
“Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diikuti oleh pelanggaran etika dalam kehidupan berdemokrasi,” ungkap Guru Besar Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip Prof. Suradi Wijaya Saputra.
Baca Juga: 5 Perbedaan Demokrasi Terpimpin dengan Demokrasi Pancasila
Salah satunya adanya putusan MK tersebut, dia menyebut para guru besar, dosen, BEM se-Undip Semarang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi menyerukan kepada penyelenggara dan masyarakat luas. Ada 5 poin, masing-masing;
1. Hukum sejatinya dibuat sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, bukan untuk mencapai tujuan kekuasaan belaka. Oleh karena itu kami imbau kepada segenap penyelanggara negara untuk mengembalikan tujuan dibentuknya hukum guna mencapai cita-cita luhur negara.
2. Memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi yang aman dan damai, tanpa intimidasi dan ketakutan sesuai dengan koridor kewenangan, tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Lihat Juga :