KPK Rekomendasikan 6 Hal Strategis Terkait Monev Tata Kelola Pemerintahan DKI Jakarta
Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, evaluasi regulasi. Gubernur DKI Jakarta, kata Aida, perlu mengevaluasi peraturan daerah yang berkaitan dengan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, atau peraturan lainnya, yang bertentangan dengan azas keadilan atau tak sesuai dengan regulasi di atasnya, termasuk tumpang tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, surat edaran, dan lain-lain, yang mengatur hal yang sama.
“Hal ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest yang menyertai penerbitan aturan tersebut,” jelasnya. (Baca juga; Denda Progresif Pelanggar PSBB Transisi Jakarta Dinilai Tidak Efektif )
Terkait rencana pemberian keringanan pajak kepada sejumlah wajib pajak, dengan alasan bencana virus Corona, Aida mengingatkan dua hal pokok kepada Gubernur DKI Jakarta. Pertama, tepat sasaran dan tidak memihak kepentingan tertentu.
"Kedua, berdasarkan hasil telaah dan disertai bukti-bukti memadai. Bila kenyataannya penuh risiko, sebaiknya Pemerintah DKI Jakarta menghindari pemberian keringanan pajak," katanya.
Kemudian rekomendasi yang keempat, realokasi anggaran penanganan COVID-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran. Pemerintah DKI Jakarta agar tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan COVID-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi COVID-19 dinyatakan selesai.
“Hal ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest yang menyertai penerbitan aturan tersebut,” jelasnya. (Baca juga; Denda Progresif Pelanggar PSBB Transisi Jakarta Dinilai Tidak Efektif )
Terkait rencana pemberian keringanan pajak kepada sejumlah wajib pajak, dengan alasan bencana virus Corona, Aida mengingatkan dua hal pokok kepada Gubernur DKI Jakarta. Pertama, tepat sasaran dan tidak memihak kepentingan tertentu.
"Kedua, berdasarkan hasil telaah dan disertai bukti-bukti memadai. Bila kenyataannya penuh risiko, sebaiknya Pemerintah DKI Jakarta menghindari pemberian keringanan pajak," katanya.
Kemudian rekomendasi yang keempat, realokasi anggaran penanganan COVID-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran. Pemerintah DKI Jakarta agar tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan COVID-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi COVID-19 dinyatakan selesai.
Lihat Juga :