KPK Rekomendasikan 6 Hal Strategis Terkait Monev Tata Kelola Pemerintahan DKI Jakarta

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:29 WIB
loading...
KPK Rekomendasikan 6...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan enam (6) hal strategis kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan enam (6) hal strategis kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan. Hal itu disampaikan dalam rapat paparan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Program Koordinasi Pencegahan Korupsi semester pertama tahun 2020.

Keenam poin tersebut disampaikan KPK setelah melihat capaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK di Provinsi DKI Jakarta dengan skor rata-rata selama semester pertama tahun 2020 adalah 49%. Data tersebut berdasarkan aplikasi Monitoring Control Prevention (MCP). (Baca juga; KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya )

“Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya dengan berfokus pada tujuh area intervensi yang menjadi fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di Jakarta,” ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Karena itu, lanjut Aida, KPK merekomendasikan enam poin strategis kepada Pemprov DKI Jakarta. Pertama, integrasi data. Seluruh data milik Pemerintah DKI Jakarta, seperti Barang Milik Daerah (BMD), pajak daerah, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan izin-izin lainnya, data yang terkumpul di instansi pusat terkait juga data sosial, kependudukan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan lainnya, disatukan dalam sebuah Peta Digital Jakarta Satu Terintegrasi.

Kedua, terkait, perluasan tax clearance system. Implementasi tax clearance system pada semua mata pajak, yaitu pajak pribadi perorangan dan pajak badan usaha, melalui sistem elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Objek Pajak (NOP), atau lainnya, untuk diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berita Terkini
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved