Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda, Motor Bakal Ditilang Elektronik
Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:05 WIB
loading...
Jalan Margonda, Kota Depok, menjadi jalur percontohan Road Safety Partnership Action (RSPA) 2020 untuk tertib lalu lintas. SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Jalan Margonda, Kota Depok, menjadi jalur percontohan Road Safety Partnership Action (RSPA) 2020 untuk tertib lalu lintas. Ke depan, Jalan Margonda akan dipasang alat tilang elektronik dan pengendara sepeda motor dilarang masuk jalur cepat.
“Secara teknis dari Satlantas Polres Depok segala kelengkapan ETLE (electronic traffic law enforcement) masih dilakukan. Namun yang jelas jika nanti sudah diterapkan ETLE khusus kendaraan motor tidak boleh masuk jalur cepat dan jika ada yang melanggar otomatis akan dikenakan tilang elektronik,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (12/8/2020). (Baca juga; September 2020, Polres Depok Akan Terapkan Tilang ETLE )
Saat ini, jajaran Satlantas Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan Kota Depok, menggelar aksi Kemitraan Keselamatan Jalan Raya dalam rangka Road Safety Partnership Action (RSPA) 2020. Tujuannya, memberikan informasi kepada pengendara bermotor dan mengurangi angka kecelakaan.
“Titik aksi gabungan lantas polres dan Dinas Perhubungan Kota Depok masing-masing dipimpin Kasat Lantas Kompol Erwin dan Kadishub Dadang Wihana menyebar masing-masing anggota berdiri di sepanjang Margonda memberikan informasi keselamatan dalam berlalu lintas dan protokol kesehatan,” kata Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, memberikan pemahaman tentang jalur cepat dan jalur lambat kepada masyarakat, menjadi bahan evaluasi pihaknya. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham sehingga membahayakan pengendara.
“Secara teknis dari Satlantas Polres Depok segala kelengkapan ETLE (electronic traffic law enforcement) masih dilakukan. Namun yang jelas jika nanti sudah diterapkan ETLE khusus kendaraan motor tidak boleh masuk jalur cepat dan jika ada yang melanggar otomatis akan dikenakan tilang elektronik,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (12/8/2020). (Baca juga; September 2020, Polres Depok Akan Terapkan Tilang ETLE )
Saat ini, jajaran Satlantas Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan Kota Depok, menggelar aksi Kemitraan Keselamatan Jalan Raya dalam rangka Road Safety Partnership Action (RSPA) 2020. Tujuannya, memberikan informasi kepada pengendara bermotor dan mengurangi angka kecelakaan.
“Titik aksi gabungan lantas polres dan Dinas Perhubungan Kota Depok masing-masing dipimpin Kasat Lantas Kompol Erwin dan Kadishub Dadang Wihana menyebar masing-masing anggota berdiri di sepanjang Margonda memberikan informasi keselamatan dalam berlalu lintas dan protokol kesehatan,” kata Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, memberikan pemahaman tentang jalur cepat dan jalur lambat kepada masyarakat, menjadi bahan evaluasi pihaknya. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham sehingga membahayakan pengendara.
Lihat Juga :